tribundepok.com– Bekas atau eks gedung Kejaksaan Depok jaman Kotip Depok, Jalan Raya Siliwangi, Depok Lama kini dirubah menjadi Gedung Galeri Barang Bukti dan barang Rampasan, Kantor Kejaksaan Negeri Depok.
Kejaksaan Negeri Kota Depok Boleh berbangga hati karena kini sudah memiliki gedung penyimpanan barang bukti dan barang rampasan layaknya galeri yang dikelola secara profesional ditingkat Kejari dan mungkin ini yang pertama di Indonesia,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana didampingi Kepala Kejari Kota Depok Mia Banulita, Ketua DPRD Depok MT Yusuf Syahputra dan Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono usai peresmian gedung Galeri Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Depok di Jalan Raya Siliwangi, Depok, Selasa (31/1).
Keberadaan gedung Galeri penyimpanan barang bukti dan barang rampasan tentunya harilus dijaga dan dirawat dengan baik, ujarnya sehingga saat ada kegiatan pelelangan terbuka dapat dilihat masyarakat dengan baik.
Sementara itu, Kajari Depok Mia Banulita, mengatakan tujuan didirikannya Gedung Barang Bukti dan Barang Rampasan dengan konsep Geleri atau show room ini adalah untuk menyimpan barang bukti agar tetap memiliki nilai ekonomis yang tinggi saat dilelang maupun dijual langsung kepada masyarakat.
“Insya Allah gedung barang bukti ini yang pertama se Indonedia yang dikelola secara profesional dengan konsep galeri. Hasil penjualan barang bukti tersebut akan masuk ke kas negara,” ujarnya.
Keberadaan gedung galeri barang bukti dan barang rampasan merupakan salah satu bentuk dukungan Kejaksaan terkait dengan kebijakan pemerintah agar semua stake holder terlibat di dalam pemulihan ekonomi nasional.
“Saat ajan ada kegiatan lelang terbuka terhadap barang rampasan yang sudah inkrah tersebut masih memiliki ekonomi yang tinggi yang dikelola secara profesional oleh bagian seksi BB Kejari Depok,” katanya.
Di gedung ini, imbuh dia, ada mobil 11 unit, dan sepeda motor 84 unit nantinya masyarakat yang sekiranya berminat untuk ikut lelang silahkan datang untuk bertanya-tanya atau melihat barang barang yang ada disini. Termasuk BB yang dimusnahkan juga akan fisimoan di gedung ini.
Sedangkan, Kasie BB Kejari Kota Depok Adip mengatakan, 10 unit mobil dan 3 unit sepeda motor yang di display di Galeri BB dan BR Kejari Kota Depok itu berasal dari kasus Koperasi Pandawa. Sisanya 81 unit sepeda motor merupakan BB dari berbagai macam perkara tindak pidana.
Ada dua cara atau mekanisme masyarakat yang ingin membeli BB dan BR di gedung ini yaitu melalui lelang setelah dinilai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setelah satu tahun proses kemudian melalui penjualan langsung.
Untuk penjualan langsung tentunya nilai dibawah Rp 35 juta sesuai Peraturan Kejaksaan dan Peraturan Menteri Keuangan,” katanya yang menambahkan masyarakat yang berminat dapat mendatangi galeri BB Kejari Depok dan langsung melakukan pembelian dengan pelayanan mulai Senin hingga Jumat tentunya barang yang sudah dibeli kita antar ke rumah pembeli gratis tidak dipungut biaya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana didampingi Kepala Kejari Kota Depok Mia Banulita, Ketua DPRD Depok MT Yusuf Syahputra dan Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono usai peresmian gedung Galeri Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Depok di Jalan Raya Siliwangi, Depok.( SGT )