tribundepok.com – Kejaksaan Negeri Depok kembali menginisiasi kegiatan sosialisasi terkait pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024, yang berlangsung di Hotel Savero Depok, Jumat (6/9/2024). Kegiatan ini mengusung tema “Peningkatan Pemahaman Hukum dan Partisipasi Pemilih Bagi Pemula,” dengan tujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam bagi pemilih pemula tentang pentingnya partisipasi mereka dalam pemilu.
Kegiatan ini dipandu oleh moderator dari Kejaksaan Negeri Depok, Faisal Anwar SH, serta menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, termasuk Wawang Buang, S.Pd, perwakilan Dinas Pendidikan Kota Depok, Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Depok, M. Ubaidillah SH MH, dan Kasubsi Intel, Alfa Dera SH MH. Sosialisasi ini diikuti oleh 100 siswa SMA dari berbagai sekolah di Depok, yang dipilih sebagai perwakilan untuk menyerap informasi penting mengenai hak dan tanggung jawab mereka sebagai pemilih pemula.
Pendidikan Politik untuk Pemilih Pemula
Dalam paparannya, Wawang Buang menegaskan peran penting pemilih pemula dalam menentukan arah masa depan bangsa. Menurutnya, pendidikan politik yang diberikan kepada generasi muda bukan hanya untuk memahami proses pemilu, tetapi juga untuk membantu mereka membuat keputusan yang bijaksana dalam memilih pemimpin.
“Generasi muda adalah harapan bangsa, dan suara mereka sangat berpengaruh terhadap kebijakan yang akan diterapkan pemerintah,” ujar Wawang.
Ia juga menyoroti pentingnya literasi politik yang lebih baik bagi pemilih pemula, agar mereka tidak mudah terpengaruh oleh janji-janji politik tanpa dasar, namun mampu menilai kualitas dan kapabilitas calon pemimpin secara objektif.
“Dengan semakin tingginya partisipasi pemilih muda, diharapkan mereka menjadi pemilih yang lebih kritis dan berpengetahuan luas, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia,” tambahnya.
Proses Pemutakhiran Data Pemilih 2024
Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin, mengungkapkan bahwa tahapan Pilkada Depok 2024 sudah berjalan lancar, dengan KPU Depok telah menyelesaikan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih secara 100 persen. Sebanyak 1.424.656 orang terdaftar sebagai pemilih potensial yang tersebar di 63 kelurahan dan 11 kecamatan di Kota Depok.
“Proses coklit yang dilakukan sejak 24 Juni 2024 oleh 5.358 petugas panitia pemutakhiran data pemilih (pantralih) telah selesai sebelum batas waktu yang ditetapkan, yaitu pada 20 Juli 2024,” ungkap Willi.
Menurutnya, dengan pemutakhiran data yang akurat, pemilu di Depok diharapkan dapat berjalan lebih tertib dan transparan, serta menjamin hak pilih seluruh masyarakat Kota Depok.
Tantangan Hukum bagi Pemilih Pemula
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Depok, M. Arief Ubaidillah, menyoroti potensi pelanggaran hukum yang sering terjadi di kalangan pemilih pemula. Salah satu masalah yang ia sampaikan adalah pemalsuan dokumen identitas seperti KTP atau Kartu Keluarga demi memenuhi syarat sebagai pemilih.
“Pemalsuan dokumen identitas dan praktik politik uang, di mana pemilih pemula menerima imbalan uang atau barang untuk memilih kandidat tertentu, merupakan pelanggaran serius yang bisa berujung pidana,” ujar Ubaidillah.
Selain itu, ia juga menyoroti potensi pelanggaran berupa pemungutan suara ganda, di mana seseorang berusaha memberikan suara lebih dari sekali dengan mendaftar di beberapa TPS.
“Pelanggaran ini bisa dikenai sanksi pidana yang berat, dan penting untuk disosialisasikan agar pemilih pemula memahami konsekuensinya,” tandasnya.
Ancaman Kampanye Hitam di Media Sosial
Alfa Dera, Kasubsi Intel Kejaksaan Negeri Depok, menambahkan bahwa dengan semakin meluasnya penggunaan media sosial di kalangan pemilih muda, penyebaran kampanye hitam (black campaign) menjadi ancaman serius. Penyebaran informasi palsu atau fitnah terhadap kandidat tertentu melalui platform digital merupakan pelanggaran yang juga dapat dikenai sanksi pidana.
“Pemilih pemula harus lebih berhati-hati dalam menerima informasi dari media sosial, terutama yang berpotensi menjadi kampanye hitam,” jelasnya.
Ia menegaskan pentingnya pendidikan hukum bagi pemilih pemula agar mereka tidak mudah terjebak dalam pelanggaran hukum yang merusak integritas pemilu.
Meningkatkan Kesadaran Hukum
Melalui sosialisasi ini, Alfa Dera berharap kesadaran hukum di kalangan pemilih pemula dapat meningkat. Hal ini penting untuk menjaga integritas pemilu dan mencegah berbagai bentuk pelanggaran, termasuk intimidasi dan pengaruh paksa dalam proses pemilihan.
“Melalui upaya edukasi dan pengawasan yang ketat, diharapkan pemilih pemula dapat lebih memahami peran dan tanggung jawab mereka dalam menjaga keberlangsungan demokrasi yang sehat dan adil di Indonesia,” pungkasnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, Kejaksaan Negeri Depok berharap generasi muda dapat berpartisipasi secara aktif dan bijaksana dalam Pilkada 2024, serta turut berperan dalam menciptakan proses pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.( JW )