BerandaNasionalKejaksaan Agung Didemo, Massa Tuntut Penangkapan Eks Bupati Samosir
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejaksaan Agung Didemo, Massa Tuntut Penangkapan Eks Bupati Samosir

tribundepok com – Puluhan massa yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK) menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Kejaksaan Agung RI,di Jakarta.Rabu (19/2/2025). Mereka menuntut agar Kejaksaan Agung segera menangkap mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon, terkait dugaan korupsi dana darurat Covid-19 di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Diketahui, kasus ini berkaitan dengan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) dalam APBD Kabupaten Samosir yang dialokasikan untuk penanggulangan bencana non-alam Covid-19. JAMAK menilai ada indikasi kuat penyelewengan dana oleh mantan bupati yang kini menjabat sebagai anggota DPR-RI di Komisi XIII

Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Oscar, mendesak Kejaksaan Agung RI segera mengusut tuntas dugaan penyelewengan anggaran yang dilakukan Rapidin Simbolon.

“Kita semua tahu bahwa hukum adalah panglima tertinggi di negeri ini. Karena itu, Kejaksaan Agung harus segera bertindak dan menangkap Rapidin Simbolon yang hingga kini masih bebas, bahkan duduk di parlemen,” tegas Oscar di hadapan para demonstran.

Massa juga menyoroti lambannya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam menindaklanjuti putusan pengadilan dan Mahkamah Agung terkait kasus tersebut. JAMAK menyebut aksi unjuk rasa ini bukan yang pertama.

Sebelumnya, masyarakat Kabupaten Samosir dan sejumlah warga Sumatera Utara telah berulang kali turun ke jalan untuk menuntut penegakan hukum.

Aksi unjuk rasa ini berlangsung dengan pengawalan ketat dari puluhan personel kepolisian yang berjaga di lokasi. Meski sempat terjadi adu orasi dengan aparat, demonstrasi berjalan tertib dan tanpa insiden yang berarti.

Massa berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dari Kejaksaan Agung. Mereka juga mengancam akan menggelar aksi lebih besar jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan massa. Publik kini menanti langkah hukum yang akan diambil aparat penegak hukum terhadap kasus yang menyita perhatian Publik.

Setelah datangi kejagung RI, massa kembali aksi di gedung DPR RI, “karena ada keperluan yaitu kita menekan kepada pihak DPR akan memberikan sanksi kepada Bapak Rapidin Simbolon yang menegaskan bahwa Bapak Rapidin Simbolon ikut menikmati dana covid 19.” Ujar salah seorang yg melakukan aksi.

“Kami ingin menjumpai ketua komisi dan MKD Terkait masalah tersebut agar transparan, bahwa bupati ikut serta menikmati dana covid sebesar 298.” Tegas Ungkap Marpaung ketua Dewan Pembina Martabat Prabowo Gibran.

“Apabila tuntutan tidak terpenuhi massa kembali menggelar aksi setelah lebaran tahun ini memperjuangkan hak-hak masyarakat” Tandasnya. (San)

spot_imgspot_imgspot_img
tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update