tribundepok.com, Jakarta – Kediaman dr Susana Somali yang dikenal dengan Doksus pemilik Pejaten Shelter, kerap kali mendapatkan pengaduan dari platform JAKI yang dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta.
Platform yang sengaja di buat oleh Pemprov DKI bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi warga Jakarta untuk menikmati fitur layanan dan informasi hingga melapor kondisi fasilitas umum serta layanan publik di Jakarta.
Sayangnya aplikasi ini disalahgunakan oleh salah satu warga wilayah Pejaten Jakarta Selatan inisial untuk melaporkan informasi palsu yang tidak terbukti kebenarannya.
Seperti yang di lakukan salah seorang warga berinisial ‘N’ yang tinggalnya tidak jauh dari lokasi shelter yang beberapa kali memberikan informasi palsu atau hoax terkait adanya puluhan ekor anjing yang berada di kediaman Doksus yang tidak dibuktikan oleh Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) Provinsi DKI Jakarta, RT, RW dan Camat.
“Adanya laporan lainnya yang menjurus kepada sentimen pribadi yang menyatakan tidak hadirnya pemilik rumah, dimana hal ini jelas sudah menjurus ke arah sentimen pribadi “N”. ungkap Yustinus Stein Siahaan Kuasa Hukum Doksus di lokasi shelter pada Kamis (6/7).
Sementara Doksus pemilik Pejaten Shelter, sudah menyanggupi kesepakatan yang di tandatangani pada tanggal 17 Januari 2023 terkait pembatasan jumlah binatang di rumah tinggal, mengurangi bau, hingga Pejaten Shelter memutuskan untuk berhenti beroperasi di Jakarta dan meminta kepada pihak RW setempat untuk memberikan waktu pemindahan anjing-anjing dan semua itu sudah di sepakati bersama.
Yang dipersoalkan adalah, bagaimana sikap pemerintah khususnya Pemprov DKI serta Dinas KPKP terkait dengan adanya laporan-laporan palsu yang di informasikan oknum melalui platform JAKI, sedangkan Doksus sudah berusaha bekerja sama dengan pihak terkait untuk menyikapi laporan tersebut.
Kemudian adakah sanksi atau tindakan dari Pemprov atau Operator JAKi terkait, bagi orang yang melayangkan laporan palsu pada platform JAKI dan tidak terbukti.
Dimana laporan-laporan tersebut akan sangat merugikan dinas-dinas, instansi-instansi terkait bahkan bisa juga menjadi pencemaran nama baik bagi yang di laporkan. (koes)