google-site-verification=Q8IqhJlJ-8kubb5NQVbJk3WGTzny8GJUwXqKF5Nb4Nk
BerandaHukum & KriminalKasus Pejaten Shelter Berakhir Damai Setelah Kuasa Hukum Susana...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Pejaten Shelter Berakhir Damai Setelah Kuasa Hukum Susana Adakan Mediasi

tribundepok.com – Jakarta – Meski sudah dilakukan mediasi berulang kali dengan aparat tetapi pertikaian antara Dokter hewan Susana Somali pemilik Pejaten Shelter dengan tetangganya terus berkepanjangan.

Setelah di selidiki ternyata ada beberapa warga sekitar yang masih melakukan pelaporan terkait bau dan bising dari suara anjing dari kediaman dokter hewan tersebut, petugas yang berwenang beranggapan bahwa Susana Somali telah melanggar kesepakatan pada Rabu (25/1) yang akhirnya di bubarkan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Pasar Minggu.

Keesokan harinya bersama Yustinus Stein Siahaan kuasa hukumnya Susana hadir untuk mengklarifikasi laporan tersebut yang mana perangkat kelurahan, satpol PP dan sudin KPKP hadir besert RW hadir sebagai perwakilan warga.

Dalam mediasi tersebut ternyata selain laporan tetangga pihak pengurus lingkungan keberatan atas postingan di IG yang dianggap menyudutkan berbagai pihak sehingga disepakati untuk menurunkan postingan tersebut demi kebaikan bersama.

Melalui kuasa hukumnya Susana menyampaikan permohonan maafnya dan telah di terima dengan baik oleh semua pihak terkait.
Selanjutnya Stein menjelaskan, “Dokter hewan Susana siap bekerjasama terkait pergub no 199 Tahun 2016 yang berisi tentang batas binatang peliharaan di rumah tinggal, melakukan reduksi suara bising dengan pemasangan perendam dan meninggikkan dinding rumah”.

Di akhir pertemuan pihak KPKP dan warga mengecek kedalam Pejaten Shelter terkait laporan yang mengatakan banyak anjing sehingga melanggar kesepakatan dan pergub itu tidak terbukti.
Semua pihak menyaksikan bahwa di rumah tersebut hanya terdapat 5 ekor anjing yg tersisa.

Pada kesempatan yang sama Bagus Adianto dari Sudin Peternakan Jakarta selatan menyikapinya dengan sangat baik dan bijaksana, yang mana dijelaskan rumah harus di fungsikan sebagai tempat tinggal dengan keterbatasan 5 ekor anjing.

Apabila ingin dijadikan shelter, Susana harus mengikuti peraturan yang ada dengan membuat perizinan, meredam suara bising dan menghilangkan bau yang mengganggu warga sekitar rumah dan juga berharap kepada warga setempat juga harus memiliki etika bertamu, yaitu datang pada waktu diluar jam istirahat dan hari libur.” (koes)

spot_imgspot_imgspot_img
tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
tribundepok.com