tribundepok.com – Walikota Depok Muhammad Idris diterpa isu miring.Idris dilaporkan ke Bawaslu Kota Depok pada 3 Oktober 2024 oleh Aliansi Advokat Depok. Laporan terkait kampanye yang dilakukan Idris pada 30 September 2024 di Lapangan Futsal Perumahan Pondok Tirta Mandala, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong. Aliansi Advokat Depok melaporkan pelanggaran administrasi Pemilu pasal 70 ayat 2 dan tindak pidana pasal 71 ayat 1 jo pasal 188 tentang UU Pilkada.
Tak hanya itu, Idris juga dianggap mangkir dari panggilan Bawaslu Kamis (10/10/24) pukul 14:00 WIB. Ternyata semua tak terbukti. Idris hadir melalui zoom. Dalam via zoom, terlihat Idris berbicara dengan Komisioner Divisi Penanganan Perkara, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio.
Namun dari 2 laporan pelanggaran, Idris terbebas dari ancaman pelanggaran pidana Pilkada. ”Tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan,” tulis bunyi putusan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Kota Depok M.Fathul Arif.
Tepatnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris tak terbukti langgar pidana saat kampanye di Lapangan Futsal Perumahan Pondok Tirta Mandala, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong.
–Wali Kota Depok Mohammad Idris tak terbukti melanggar ketentuan pidana UU Pilkada. Demikian putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok.
Putusan Bawaslu tersebut dikeluarkan pada Jumat, 12 Oktober 2024. Hasil putusan diberitahuan ke pihak terkait.
Sebenarnya sebelum keputusan itu diambil pun Rd. Yudi Anton Rikmadani, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Bung Karno sudah menyatakan hal yang senada. Idris tak melakukan pelanggaran.
“UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 mengizinkan pejabat negara yang merupakan kader partai politik untuk berkampanye. Tidak ada ketentuan pidana dalam hal para pejabat berkampanye,” kata Yudi.
Yudi membedah kampanye yang dilakukan Idris baru-baru ini terkait Pilkada Depok. Ia pun membedah permasalahan, termasuk keberpihakan Idris dalam kampanye tersebut. Bahkan seandainya ada cawe cawe pun bukan pelanggaran pemilu
“Pasangan calon pada Pilkada tahun 2024 ada 2. Tapi tetap yang menang 1. Benar ya? Yang menang kudu 1,” tutur Yudi menirukan kampanye Idris.
Menurut Yudi perkataan tersebut bukan pelanggaran pemilu sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Perkataan Walikota Depok Muhammad Idris, terang Yudi, maksudnya adalah menghimbau kepada masyarakat untuk menyukseskan Pilkada Kota Depok, dengan Calon Pilkada Walikota Depok berjumlah 2 pasangan, dan pemenangnya 1.
“Ini sebagai bentuk penyampaian edukasi bagi masyarakat, hal ini wajar sebagai wali kota Depok saat ini,” ujar Yudi.
Terkait turun gunungnya Idris ikut berkampanye untuk salah satu pasangan calonpun tak ada masalah . Yudi menerangkan pasal 280 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan: Pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikut sertakan berbagai unsur dalam masyarakat
“Namun Pasal tersebut tidak larangan untuk presiden maupun kepala daerah,,’ ujar Yudi.
Lebih lanjut ahli Hukum Tata Negara menyatakan bahkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. mengatur bahwa presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota boleh terlibat dalam kampanye peserta pemilu. (d’toro)