google-site-verification=Q8IqhJlJ-8kubb5NQVbJk3WGTzny8GJUwXqKF5Nb4Nk
BerandaHukum & KriminalKades di Karawang Diringkus Polisi, Diduga Tipu Kontraktor
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kades di Karawang Diringkus Polisi, Diduga Tipu Kontraktor

tribundepok.com – Polres Karawang menetapkan Kepala Desa Kutajaya Kutawulya sebagai tersangka, setelah menerima laporan dari sejumlah kontraktor.

Tersangka, SE (38), Kepala Desa Kutajaya, Kecamatan Kutawaluya, Karawang terjerat kasus penipuan proyek pembangunan turap tahun anggaran 2019.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliesta Ageng Wicaksana, melalui Kepala Unit Tipidkor V, Iptu Sidiq Akbar Kusumah, mengatakan, benar pihak kepolisian sudah menahan SE, Kepala Desa Kutajaya atas tuduhan kasus penipuan dan atau penggelapan dana proyek turap jalan lingkungan Dusun Babakan Banten, RT02, RW 003 Desa Kutajaya, Kecamatan Kutawaluya Karawang.

“Nilai pekerjaan sebesar Rp1 miliar, bersumber dari dana desa tahun anggaran 2019,” kata Sidiq, Senin (7/9/2020) di Mapolres Karawang.

Kuasa Hukum Rudi, Andi Tatang Supriyadi dan M Yunus Yunio.

Menurut Sidiq, SE memberikan SPK pengerjaan proyek tersebut kepada kotraktor Haji Rudi. Titik persoalan bermula akibat tersangka abai dengan sisa uang pembayaran proyek terhadap kontraktor.

“Pengerjaan sudah rampung 50 persen, pekerjaan baru dibayar sebesar Rp120 juta. Sisa pembayaran sebesar Rp 450 juta tak kunjung dibayarkan oleh tersangka,” ungkapnya.

Pelapor, berusaha menagih haknya, namun berulangkali tersangka selalu menghindar. Bahkan, menurut keterangan pelapor, tersangka malah sulit dicari dan dihubungi.

Atas dasar tersebut, tersangka dilaporkan Haji Rudi, dan kemudian ditindaklanjuti jajaran reserse Polres Karawang.

“Atas dasar LP tangal 13 November 2019, tersangka SE kami tangkap dan diamankan di Mapolres Karawang atas tuduhan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun,” tutup Sidiq. 

Terpisah Kuasa Hukum Rudi, Andi Tatang Supriyadi dan M Yunus Yunio memberikan apresiasi kepada Polres Karawang dalam hal ini unit Tipidkor Polres Karawang yang dengan cepat melakukan penanganan laporan dari Klienya, masih menurut tatang bahwa dirinya sudah dua kali memberikan somasi kepada Kepala Desa tersebut namun tidak ada tanggapan sehingga dirinya dan klien melakukan upaya hukum berupa laporan di Polres Karawang di unit Tipikor, Tatang berharap kasus ini menjadi pembelajaran untuk kades – kades diwilayah lainya agar tidak menyalah gunakan jabatan dan kewenangan berkaitan anggaran Dana Desa tutupnya.

spot_imgspot_imgspot_img
tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
tribundepok.com