google-site-verification=Q8IqhJlJ-8kubb5NQVbJk3WGTzny8GJUwXqKF5Nb4Nk
Beranda.Kabar Terkini Hari Ini dari KPU Depok Sebanyak 699...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kabar Terkini Hari Ini dari KPU Depok Sebanyak 699 Bacaleg Belum Memenuhi syarat

tribundepok.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok, tengah melakukan verifikasi perbaikan dan kegandaan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) di 17 partai politik (parpol).

“Kami sedang melakukan verifikasi perbaikan dan kegandaan. Temuan bacaleg ganda yang di dua atau tiga parpol,” ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Depok, Fikri Tamau di Depok,kemarin

Fikri Tamau mengatakan KPU Depok belum mengetahui jumlah bacaleg yang sudah memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu legislatif 2024 dalam tahapan ini.

Kabar Terkini Hari Ini dari KPU Depok Sebanyak 699 Bacaleg Belum Memenuhi syarat

“Belum tahu berapa jumlahnya. Karena mereka memperbaiki langsung ke sistem informasi pencalonan (SILON). Lalu dokumen yang diantarkan cukup banyak satu caleg harus memenuhi persyaratan,” ujarnya.

Dari 850 bacaleg yang mendaftar KPU Depok mencatat ada 151 orang bacaleg yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu legislatif 2024.

“Kami cek kembali yang 151 bacaleg yang sudah lolos persyaratan juga kami cek kembali,” ungkapnya.

“Semua berkas yang diminta KPU Depok sangat lengkap. Lalu masih ada 699 bacaleg yang tersebar di seluruh partai politik (belum memenuhi syarat). Artinya semua bacaleg di partai politik ada dokumen yang harus diperbaiki berkasnya,” tuturnya.

Dalam perbaikan verifikasi berkas bacaleg kata Fikri Tamau mereka harus memperbaiki berkas dokumen satu, dua, dan seterusnya.

“Sekarang ini tahapan verifikasi perbaikan bacaleg di 17 partai politik. Mulai hari ini 10 Juli sampai 6 Agustus 2023,” ucapnya

Fikri Tamau menambahkan untuk penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) KPU Depok menetapkan pada 3 Oktober 2023 sesuai dengan jadwal.

“DCT KPU Depok tentukan pada 3 Oktober 2023. Sekarang ini (para calon peserta pemilu legislatif masih )Daftar Calon Sementara (DCS),” tuturnya

Fikri Tamau menjelaskan proses DCT peserta pemilu disesuaikan dengan amanat Undang Undang Dasar (UUD) .

“Artinya kenapa kok agak lama, karena amanat UUD yang mewajibkan kita jauh-jauh hari untuk mempersiapkan dokumen -dokumen yang dibutuhkan.Kedua perbaikan integrasi aplikasi SILON tentu semua orang harus beradaptasi untuk memudahkan , sehingga dengan adanya aplikasi SILON ini dimudahkan,” Imbuhnya. ( JK )

spot_imgspot_imgspot_img
tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
tribundepok.com