tribundepok.com – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Depok, ketegangan semakin memanas di kalangan masyarakat terkait penunjukan PLT Lurah Cisalak Pasar Kecamatan Cimanggis. Alih-alih memperkenalkan program-program baru yang bermanfaat bagi masyarakat, berbagai pihak malah menyudutkan kebijakan pemerintah dan mengangkat isu politik, menciptakan suasana yang miris dan tidak produktif.
Tatang Tohani, Ketua Forum Masyarakat Banten Kota Depok, mengungkapkan keluhannya atas maraknya spanduk yang mempolitisasi penunjukan PLT Lurah Cisalak Pasar.
“Logikanya, Idris sebagai Walikota Depok tidak sedang mengikuti kontestasi Pilkada, jadi dia masih memiliki hak prerogatif untuk mengambil kebijakan menempatkan pejabat ASN struktural sesuai dengan aturan,” ujar Tatang Tohani,kepada tribundepok.com Rabu malam ( 9/10/2024)
Menurut Tatang, penunjukan tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, mengacu pada UU No. 32 Tahun 2004. Dia menegaskan bahwa tindakan walikota untuk mengisi kekosongan kepemimpinan setelah pensiunnya lurah adalah hal yang wajar. “Ketika lurah pensiun, tentu saja perlu dicari pengganti agar tidak ada kekosongan dalam kepemimpinan,” jelasnya.
Namun, Tatang merasa kecewa dengan adanya pihak-pihak yang mempolitisasi keputusan ini. “Mengapa hal yang seperti ini harus dipolitisir? Tuduhan bahwa ini adalah manuver untuk mendukung calon tertentu sangat tidak berdasar,” tegasnya dengan nada emosi.
Terkait penunjukan Surya sebagai PLT Lurah, Tatang menganggap bahwa keputusan tersebut pastinya melalui penilaian yang matang. Dia juga merasa terkejut dengan pernyataan Edi Sitorus yang menilai penunjukan ini akan menimbulkan polemik dan kegaduhan di masyarakat. Sebaliknya, Tatang berpendapat bahwa justru penipuan isu politik yang bisa memicu kegaduhan.
“Jangan meremehkan sekadar, jika dia kompeten, mengapa tidak? Banyak lurah yang sebelumnya menjabat sebagai sekretaris kelurahan dan kemudian menjadi sekda. Dengan demikian, dia sudah berpengalaman dalam menangani masalah yang ada di kelurahan,” tambahnya.
Lebih jauh, Tatang mengemukakan bahwa tindakan Idris dalam menunjuk PLT sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia menjelaskan bahwa kepala daerah dilarang melakukan mutasi menjelang tahapan Pilkada 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. “Larangan mutasi ini berlaku enam bulan sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU RI. Jika dilanggar, bisa berakibat pada sanksi pidana atau denda. Walikota tentu memahami ini, sehingga ditunjuklah PLT lurah,” paparnya.
Melihat perkembangan yang ada, Tatang berharap agar para politisi dapat lebih bijaksana dalam menggodok isu-isu yang ada, demi menghindari perpecahan yang tidak perlu. “Masyarakat kita juga tidak bodoh dalam menilai. Suasana politik yang memanas jelang Pilkada itu biasa. Semoga kita semua, terutama para politisi, menyadari bahwa apapun pilihan kita, tidak etis mencari-cari kekurangan pemerintah yang ada dan menuduhnya sebagai kegagalan hanya untuk membranding calon yang diusung,” tutup Tatang.
Dalam konteks ini, tampak bahwa polemik yang terjadi bukan semata-mata soal kebijakan penunjukan PLT Lurah, melainkan mencerminkan dinamika politik yang semakin kompleks. Diperlukan sikap arif dan bijaksana dari semua pihak agar tujuan bersama dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat tetap menjadi fokus utama, bukan sekadar alat untuk meraih kekuasaan.( D Toro )