Tribundepok.com – JAKARTA, 11 Maret 2026 Pelaporan dilakukan di Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 14 April 2025 — Perjuangan panjang Mr. Lee Yeong Suen, seorang Warga Negara Taiwan sekaligus pendiri dan pemilik pabrik keramik PT. Idola Sakti Jaya, dalam menuntut keadilan kembali bergulir. Melalui tim kuasa hukumnya dari Law of Humanity Lawfirm & Partners, Mr. Lee secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana yang melibatkan korporasi dan sejumlah perorangan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hari ini.
Laporan tersebut telah diterima dengan Nomor Polisi: LP/B/176/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 14 April 2025.
Luky Hermawan, S.H., selaku Kuasa Hukum pelapor, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya hukum tegas terhadap pihak-pihak yang diduga telah menguasai aset kliennya secara melawan hukum.
Pihak terlapor dalam kasus ini adalah:
- PT. YHC Keramika Indonesia ( Korporasi )
- Yenna Yang ( Komisaris Utama )
- Hendery Hie ( Direktur Utama )
- Gabriel Kay Nurtanio ( Komisaris )
Kronologi Kasus: Janji jual beli asets PT. Idola Sakti Jaya Dan pemberian saham sebesar 10% berujung Penguasaan Asets milik PT. Idola Sakti Jaya
Permasalahan ini bermula dari pertemuan pada 4 Januari 2016 di Emporium Plaza, Jakarta Barat. Saat itu, pabrik PT. Idola Sakti Jaya (investor awal pengusaha industri keramik Taiwan di Indonesia sejak 1996) tengah mengalami kesulitan finansial terkait tunggakan di Bank QNB dan biaya operasional.
Dalam pertemuan tersebut, tercapai kesepakatan antara Mr. Lee Yeong Suen dengan Yenna Yang (saat itu supplier pigmen warna di PT. Idola Sakti Jaya ), Hendery Hie, dan Gabriel Kay Nurtanio ( merupakan besan Dari pengusaha keramik Dari Taiwan juga yaitu : Chuang Chiu Huan ) Kesepakatan tersebut meliputi penjualan aset PT. Idola Sakti Jaya secara *as in basis* senilai Rp 130 Miliar. Selain itu, Yenna Yang menjanjikan pemberian 10% saham senilai Rp 13 Miliar kepada Mr. Lee.
Namun, faktanya, pabrik dan asets PT. Idola Sakti Jaya telah dikuasai sepenuhnya oleh PT. YHC Keramika Indonesia sejak 2016 tanpa penyelesaian kewajiban pembayaran yang SAH sesuai dengan PPJB. Janji pemberian saham pun tidak pernah terealisasi dan nama Mr. Lee tidak pernah tercantum dalam legalitas PT. YHC Keramika Indonesia berdasarkan Kemenkumham tgl 29 January 2016
Dugaan Penipuan, Penggelapan, Pemalsuan Dokumen, serta indikasi adanya TPPU Dan kejahatan korporasi menurut Kuasa Hukum Dari PT. Idola Sakti Jaya :
Luky Hermawan, S.H., selaku Managing Partners Dari Law of Humanity Law firm & Partners menjelaskan : ” bahwa berdasarkan kesepakatan Notulen tanggal 4 Januari 2016 tidak pernah saham yang dijanjikan sebesar 10% sampai hari ini tidak terealisasi, lalu berdasarkan Pengikatan Jual Beli (PPJB), terdapat tiga skema pembayaran yang dilanggar oleh terlapor:
- Tahap 1 (1 Feb 2016): Uang muka Rp 15 Miliar (Tidak dibayarkan)
- Tahap 2 (29 Feb 2016): Uang muka Rp 15 Miliar (Tidak dibayarkan)
- Tahap 3: Pelunasan sisa pembayaran setelah pemberesan utang macet di Bank QNB (~Rp 70 Miliar)
“Klien kami merasa telah ditipu. Aset dikuasai, namun pembayaran tahap satu dan dua tidak pernah diterima. Terkait penyelesaian utang di Bank QNB, kami juga menemukan indikasi tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perbankan,” ujar Johnson Siregar, S.H., M.H yang merupakan Kuasa Hukum Senior dari Law of Humanity Law firm & Partners
Atas dasar tersebut, para terlapor disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 3, 4, 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai arahan saat melakukan diskusi Dan konseling terlebih dahulu dengan Penyidik dittipideksus subdit 3 unit 3 Dan menurut Penyidik penerapan pasal TPPU dinilai krusial untuk menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan guna memulihkan kerugian korban.
Upaya Hukum Terakhir (Ultimum Remedium)
Sebelum melapor ke Bareskrim, Mr. Lee Yeong Suen telah menempuh berbagai jalur hukum namun selalu menemui jalan buntu. Gugatan perdata hingga tingkat kasasi dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima karena cacat formil. Upaya pelaporan pidana (Pasal 372/378) di Polda Jabar sebelumnya juga dihentikan (SP3) dengan alasan tidak cukup bukti.
“Saya sudah menempuh jalur perdata hingga Mahkamah Agung, namun selalu dinyatakan NO. Biaya yang dibutuhkan sangat besar dan saya sudah tidak mampu. Melalui laporan di Bareskrim ini, saya sangat berharap bisa mendapatkan kembali hak-hak saya yang belum dibayarkan oleh Yenna Yang. Saya merasa benar-benar ditipu dengan rangkaian kebohongan Dan janji manis mereka,” ungkap Mr. Lee Yeong Suen melalui penerjemahnya.
Harapan Penegakan Hukum
Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari Luky Hermawan, S.H., Johnson Siregar, S.H., M.H., Heri Wijaya, S.H., dan Ricky F. Djong, S.H., berharap penyidik Bareskrim Polri dapat bekerja profesional dalam menangani kasus kejahatan kerah putih (white-collar crime) ini.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen dan indikasi pencucian uang ini, agar kepastian hukum bagi investor asing di Indonesia dapat terjaga ” tutur Ricky F.Djong, S.H
Akan tetapi sayang sekali pada tanggal 10 Febuari 2026 berdasarkan SPPP/Henti.Lidik/8/II/RES.1.11./2026/Dittipideksus menyatakan dihentikan proses lidik ( SP2 Lid ) karena kurang cukup bukti, sementara menurut Kuasa Hukum, Luky Hermawan, S.H : ” Justru dalam proses penyelidikan adalah tahap awal mencari peristiwa pidana, sehingga bisa dilakukan tahap penyidikkan, tetapi penyidik menyatakan berdasarkan PPJB adalah narasi Perdata yg dibuat oleh Penyidik, sementara *Mens Rea* serta rangkaian terjadinya peristiwa Pidana itu sendiri diabaikan oleh penyidik yang menangani kasus tersebut “. Oleh karena itu, maka kami Kuasa Hukum Dari PT. Idola Sakti Jaya akan mengajukan diadakannya *GELAR PERKARA KHUSUS* kepada Yth. Bapak Kepala Kepolisian Republic Indonesia sesuai dengan Peraturan Kapolri Perkap no. 6 tahun 2019.
POLRI semakin maju dalam upaya Reformasi – Transformasi menuju PRESISI
—–SELESAI—–
Tentang Kasus:
- Pelapor: Mr. Lee Yeong Suen mewakili PT. Idola Sakti Jaya (Diwakili oleh Kuasa Hukum LAW of HUMANITY Law firm & Partners )
- Terlapor: PT. YHC Keramika Indonesia, Yenna Yang, Hendery Hie, Gabriel Kay Nurtanio.
- Nomor Laporan: LP/B/176/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
- Pasal Persangkaan: Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan UU TPPU No. 8 Tahun 2010.

