tribundepok.com – Menyikapi sejumlah pihak yang menuding Idris tak mampu penuhi janji untuk meningkatkan kesejahteraan guru ngaji, dengan memberi insentif pada mereka, Imam Musanto, anggota DPRD dari Fraksi PKS menampik hal tersebut. “Pemberian insentif untuk guru ngaji di Depok ini sudah dilakukan, namun mungkin belum merata .
Untuk mengaturnya lebih merata dan meningkatkannya , pemerintah Kota Depok tidak bisa melakukan begitu saja, karena menyangkut uang Negara, harus ada payung hukum. Bahkan insentif ini bukan hanya menyangkut guru ngaji tetapi juga penyuluh agara dari berbagai agama lainnya, semua itu seharusnya bisa diatur setelah adanya Perda Relegi , sayangnya beberapa rekan di dewan seperti dari partai PDIP, Gerindra, Golkar dan lainnya masih belum memahami substansi dan isi dari Perda Relegi tersebut dan belum bisa meloloskannya jadi kebijakan , “ ujar Imam Musanto dari Komisi A DPRD Kota Depok.
Imam menduga , mungkin mereka beranggapan Perda tersebut nantinya hanya bermanfaat bagi agama tertentu, padahal Perda Relegi tersebut jika terbentuk akan mengarah pada semua agama.
“Barangkali mereka hanya melihat dari casing atau covernya saja bahwa religius akan mengindikasikan pada sebuah agam . Padahal salah satu diantara isi substansi dari Perda Religius itu adalah bagaimana mensejahterakan para penyuluh agama. Ini berarti untuk penyuluh dari semua agama bukan Islam saja,” tambahnya.
Senada dengan Imam Musanto, Hafidz Natsir, yang juga anggota DPRD Kota Depok menyatakan Raperda Penyelenggaraan Kota Religius itu sudah masuk di Prolegda 2021, itu merupakan Raperda inisiatif eksekutif yang didukung oleh fraksi-fraksi di DPRD Depok.
“ Raperda ini jika sudah ditetapkan sebagai suatu kebijakan maka pemberian insentif terhadap pembimbing rohani termasuk guru ngaji tadi ada payung hukumnya,” ujar Hafidz Natsir.
Imam Musanto pun menjelaskan, memang agama itu ranahnya ranah pusat, tetapi penjabaran mekanismenya diserahkan pada daerah. Daerah punya kebijakan dimana permasalahan turan agam tersebut bisa diselaraskan dengan kearifan lokal.
Meski belum punya payung hukum perhatian terhadap penyuluh agama ini tetap ada. Bahkan untuk menghadapi dampak Covid 19 , 16-17 Juli lalu Pemkot Depok juga memberikan insentif kepada penyuluh, tokoh agama dan guru ngaji yang disalurkan kepada 210 penerima manfaat.
Menurut Kabag Kesos Sekda Kota Depok, Eka Firedaus, saat itu total insentif yang diberikan sebesar Rp 1,2 juta .” Uang tersebut diberikan dalam 3 termin, masing masing termin Rp 400.000. Bantuan tersebut berdampak positif terhadap kesejahteraan mereka,”ujar Eka .
Menurut Imam Musanto ,sebenarnya Idris sangat berharap Raperda tersebut disetujui sehingga bisa membuat payung hukum untuk pemberian insentif guru ngaji, penyuluh agama lain , para marbot dan sebagainya. Sayang sampai saat ini belum ada titik temu. Ketika ditanya apakah ada unsur kesengajaan, agar bisa dipolitisir untuk kepentingan Pilkada, Imam menampik .
” Tapi kami tak mau menduga-duga, positif thinking saja, mungkin kedepan bisa digodog lagi dan DPRD bisa melahirkan Perda Relegi tersebut,” kilahnya.
Imam hanya ingin menegaskan isu yang beredar tidak benar dan hanya manuver politik untuk menonjolkan janji politik pihak paslon lain,
“ Yang jelas, tidak benar Idris tidak berupaya memenuhi janji politiknya, memberi insentif guru ngaji. Itu sudah dilakukan meski belum merata dan belum bisa ditingkatkan jumlahnya. Pemkot Depok sudah melakukan, hanya masih terganjal belum adanya aturan yang ditetapkan dalam bentuk Perda Relegi,” pungkas Imam Mursanto. (toro)