
tribundepok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyampaikan usulan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) hari ini. Kedua Raperda tersebut yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan serta Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, ada dua faktor utama dibalik penyusunan Raperda tersebut. Pertama, telah terbitnya peraturan perundang-undangan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, sehingga peraturan daerah (perda) yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan.
“Faktor kedua karena adanya perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi, yang mengamanahkan perlunya dibentuk suatu perda sebagai penyelenggaraan otonomi daerah,” jelasnya saat membacakan laporan usulan dua Raperda di rapat paripurna DPRD Kota Depok, Jumat (11/11/22).
Dikatakan Mohammad Idris, untuk Raperda Perizinan dan Non Perizinan perlu dibuat karena Kota Depok sebagai salah satu sentral pusat ekonomi, bahkan daerah penyangga sekitar ibukota. Imbuhnya, keunggulan suatu sektor ekonomi dapat dilihat dari segi pertumbuhan, kontribusi sektor yang bersangkutan dalam perekonomian secara agregat, dan daya serapnya terhadap tenaga kerja.
“Oleh sebab itu, sangat diperlukan sistem perizinan berbasis risiko di daerah sebagai suatu instrumen pemerintah yang dapat memastikan pelaksanaan ekosistem usaha dijalankan dengan baik, taat pada peraturan (legal) dan memiliki dampak risiko yang terukur bagi keberlangsungan kehidupan dan lingkungan,” jelasnya.
Sedangkan untuk Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan, kata Mohammad Idris, kebudayaan semestinya tidak dipandang sebagai salah satu sektor pembangunan, tapi justru sebagai tujuan dari semua sektor pembangunan. Selain sebagai tujuan, kebudayaan juga merupakan pondasi pembangunan karena mendorong pembangunan dengan cara membentuk mentalitas dan wawasan masyarakat yang diperlukan bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi.
“Maka, diperlukan perangkat hukum sebagai rujukan bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Kota Depok,” tambahnya.
“Semoga kedua Raperda ini dapat diterima dan disetujui oleh DPRD Kota Depok sehingga dapat segera menempuh proses pembahasan supaya bisa digunakan sebagai payung hukum dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan,” pungkasnya. (dk/bd)