spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaSeputar DepokIndra Gunawan Minta Netralitas ASN BPN Kota Depok Hadapi...

Indra Gunawan Minta Netralitas ASN BPN Kota Depok Hadapi Tahun Politik

tribundepok.com-Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Indra Gunawan, mengeluarkan seruan tegas kepada jajarannya, baik itu aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN, untuk menjaga netralitas di tengah gejolak politik yang semakin merayap menjelang Pemilu 2024.

Dalam suasana yang penuh kebijakan di BPN Kota Depok, Indra Gunawan menyampaikan pesan keras agar para pegawai BPN tetap fokus pada tugas dan tanggung jawab mereka, menghindari keterlibatan dalam kegiatan politik praktis yang dapat merusak kinerja dan integritas ASN.

“Agar pelayanan kepada masyarakat tetap prima, ASN BPN Kota Depok saya minta netral pada pemilu 2024,” kata orang nomor satu di BPN Kota Depok kepada tribundepok com.Selasa malam (12/12/2023) dengan suara lantang, menegaskan bahwa netralitas menjadi kunci utama dalam menjaga profesionalitas lembaga.

Indra Gunawan juga memberikan peringatan mengenai pengaruh media sosial yang dapat mempengaruhi persepsi masyarakat dan abdi negara secara tidak langsung. Dia menyoroti risiko terjebak dalam debat kusir yang tak berguna jika pegawai BPN ikut serta dalam berkomentar politik di media sosial.

“Hindari berkomentar di media sosial terkait politik agar kita tidak terjebak dalam debat kusir yang tak berguna,” pintanya kepada jajarannya.

Menyoroti hal-hal yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, Indra Gunawan menegaskan agar ASN BPN Kota Depok tidak menerima gratifikasi, berpihak pada calon atau partai politik tertentu, atau bahkan melakukan kampanye politik di lingkungan kerja.

“Jika nekat tetap dilakukan, beresiko melanggar kode etik dan peraturan ASN. Ini merugikan diri sendiri serta dapat merusak citra dan reputasi BPN Kota Depok,” tegasnya.

Lebih lanjut, Indra Gunawan menegaskan bahwa ASN dan non-ASN BPN Kota Depok harus mampu memberikan pelayanan yang optimal dan berkualitas kepada masyarakat, serta mendukung tata kelola pertanahan yang baik dan berkeadilan.

“ASN harus mematuhi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang melarang keterlibatan dalam partai politik dan memberikan dukungan kepada calon peserta Pemilu dan Pilpres,” ungkap Indra. Dia menekankan bahwa pelanggaran netralitas ASN dapat berdampak negatif terhadap integritas, kredibilitas, dan kinerja ASN, bahkan dapat mengganggu proses demokrasi yang sehat dan adil.

“Pelanggaran netralitas ASN juga dapat dikenakan sanksi disiplin, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga pemberhentian,” tambahnya dengan nada serius, menggarisbawahi bahwa aturan ini tidak dapat diabaikan. Sebuah himbauan yang memperlihatkan tekad BPN Kota Depok untuk menjaga keberlanjutan pelayanan dan integritas lembaga di tengah gemuruh politik yang semakin mendekat.( Joko Warihnyo )

tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com