tribundepok com – Memperingati HUT ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Depok memberikan remisi sebanyak 637 orang.
Hal ini diutarakan Karutan Depok Andi Gunawan mengatakan pemberian remisi umum 17 Agustus Tahun 2023 melalui Kementerian Hukum dan HAM dengan total 637 orang perincian Remisi Umum (RU) 1 ada 632 orang dan RU II ada 5 orang.
“Pada Kamis hari ini kita memiliki jumlah tahaman ada 267 orang, narapidana jumlah ada 736 orang dengan jumlah 999 orang. Dari total pemberian remisi yaitu RU II ada lima orang langsung bebas,” kata Andi Gunawan, Kamis (17/8/2023).

Sementara itu untuk jenis pidana Remisi Umum Tahun 2023 yakni Pidana Khusus ada 348 orang (kategori Remisi PP99), Pidana Umum ada 289 orang (Kategori Remisi Normal).
Sedangkan untuk besaran remisi, lanjut Andi, yang satu bulan ada sebanyak 134 orang, dua bulan ada 138 orang, tiga bulan ada 220 orang, empat bulan ada 125 orang, lima bulan ada 19 orang, dan enam bulan ada 1 orang.
“Untuk jenis laki-lakinya ada sebanyak 628 orang dan perempuan ada 9 orang,” ucap Andi.
Dalam menyambut HUT ke-78 Kemerdekaan RI, kata dia, Rutan Kelas I Depok mengadakan sejumlah kegiatan berbarengan dengan Hari Kementerian Hukum dan HAM.
“Jadi banyak rangkaian kegiatan, kita melakukan tabur bunga, bakti sosial, warga binaan juga kita isi dengan kegiatan perlombaan, sosialisasi dan diskusi, sedangkan puncaknya hari ini dengan penyerahan remisi,” ujar Andi.( JK )