PRESS RELEASE
Indonesia adalah negara hukum, yang ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ini berarti bahwa segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara harus tunduk pada hukum yang berlaku. Prinsip negara hukum ini menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat di Indonesia. Oleh karena itu
hukum juga dapat di pahami sebagai paglima Tertinggi Negara repoblik Indonesia dalam
menjalankan roda Pemerintahan, Hukum bukan hanya Sebagai alat untuk para penguasa untuk menghalalkan segala cara untuk dapat menghindari hukuman. Tetapi hukum di Indonesia di maknai sebagai Alat untuk membatasi kejahatan manusia Sesuai yang di katakana oleh Thomas Hobbes “hukum di Buat untuk membatasi kejahatan manusia dalam Bernegara”.
Oleh itu maka segala bentuk kejahatan akan di Adili sesuai dengan UU yang berlaku Seperti dalam hal ini kasus terkait Mantan Wali Kota Depok Mohammad Idris Penggelapan Aset dan Penyalahgunaan Wewenang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU). Yang di mana di lakukan pada saat selama dia menjabat sebagai Walikota depok Dua Periode tahun 2016-2021 dan 2021-2025 dengan kerugian Negara Senilai 1, 5 terliliun, yang sampai hari ini belum di proses secara hukum. Pasalnya dalam kasus ini banyak kerugian Negara yang tidak di laporkan sebagai Aset daerah hal ini tentu nya merugikan Keuangan Negara. Salah satu dari data yang kami terima Perumahan Bumi Agung Residence Nomor surat Serah terima : 593/0972/BA.PSU/D pada tanggal 20 April 2017 dengan Luas tanah yang di serahkan kepada pemerintah Kota Depok oleh pengembang Perumahan Bumi Agung Residence 8.212 m2 dengan Nilai Rp.5.337.207.200. dan di lapangan terdapat asset PSU tanah yang tidak di laporkan seluas 98 m2 yang di jadikan tempat usaha dengan nilai tanah Rp. 70.168.000. yang di mana hal tersebut di kembangkan oleh pihak yang tidak berhak dan terdapat luasan asset PSU yang di serahterimakan pengembang perumahan kepada pemerintah kota depok tidak sesuai dengan luasan yang di atur dalam peraturan
daerah kota depok bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Atas laporan keuangan pemerintah Kota Depok tahun 2023. Nomor : 28.A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 Tanggal 17 Mei 2024 mengungkapkan bahwa terdapat kuasan asset PSU yang diserahterimakan Pengembang Perumahan kepada pemerintah kota Depok tidak sesuai dengan Luasan yang di atur dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2018.
Berdasarkan salah satu data yang kami sampaikan di atas sudah cukup menjadi bahan untuk penyelidikan lebih lanjut oleh pihak penegak hukum, kemudian sudah pasti Tindakan yang di lakukan oleh mantan walikota M. idris dan jajaran nya suda melanggar UU tentang Tindak pidana Korupsi yang di mana di amahkan dalam UU Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Dengan data dan UU yang berlaku tentu nya Kasus tersebut harus di selesaikan oleh pihak Penegak Hukum. Selain itu bukan hanya Muhammad Idris mantan walikota Depok yang lalai dalam hal ini ada beberapa pejabat aktif yang sampai saat ini tidak merasa bersalah dalam kasus ini salah satu nya Kepala BKD yang sampai saat ini terlibat dalam kasus tersebut, dan 4 orang lain nya namun dalam hal ini yang paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut adalah mantan Walikota depok Mohammad Idris dan kepala BKD yang memegang kendali atas semua itu. Dalam hal ini Kerugian yang di capai oleh negara senilai 1.5 Terliliun, angka yang sangat fantastis jika di jumlahkan keseluruhan asset yang tidak terdata dan hanya menguntungkan Kelompok. Dalam kasus ini karena terdapat penyalahgunaan Wewenang terkait Pembentukan tim Vervikasi Prasarana, Sarana, dan Ultilitas (PSU), karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan danKawasan Pemukiman, dan di lengkapi oleh Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Rumah dan Pemukima, Serta Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 14 tahun 2013 beserta perubahan nya tentang Penyerahan PSU Perumahan dan Pemukiman di Kota Depok.
Oleh nya itu dengan data yang kami sampaikan di atas kami dari GERAKAN MAHASISWA
PEDULI BAGSA INDONESIA (GMPBI), Meminta kepada Kejaksaan Negeri atau kepada pihak
penegak Hukum untuk segera membuat Tim Investigasi dan menyelidiki Dugaan kasus yang kami sampaikan karena dalam hal ini menyangkut tindak pidana KKN yang tentunya Tindakan tersebut sangat tidak di benarkan di dalam Negara Republik Indonesia terutama dalam UU Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Kemudian tindakan tersebut sangat merugikan Negaradan dan daerah dalam hal pengelolaan keuangan daerah yang tepat sasaran. Hal ini kemudian di Ekspolitasi untuk kepentingan kelompok atau pun Individu.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan temuan resmi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024, terungkap adanya penyimpangan dalam penyerahan aset PSU oleh pengembang perumahan kepada Pemerintah Kota Depok yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018. Total potensi kerugian daerah yang timbul akibat dugaan penyalahgunaan dan penggelapan aset tersebut mencapai Rp1.170.519.218.983.
Terdiri dari:
Ketidaksesuaian penyerahan PSU sebesar Rp1.163.922.611.526
Pemanfaatan aset tetap oleh pihak yang tidak berhak sebesar Rp6.596.607.457)
TUNTUTAN AKSI:
1. Segera copot dan proses hukum Kepala Bidang Pengelolaan Aset BPKAD Kota Depok, M. Dini Wizi Fadly, atas dugaan kelalaian dan penyalahgunaan wewenang.
2. Audit dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perumahan yang menyerahkan aset PSU di Kota Depok.
3. Tindak tegas pengembang nakal yang menyerahkan aset tidak sesuai ketentuan Perda No. 7 Tahun 2018.
4. Kembalikan seluruh aset PSU yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga secara tidak sah kepada Pemerintah Kota Depok.
5. Pidanakan semua oknum pejabat dan pihak swasta yang terlibat dalam penggelapan aset daerah.
DASAR AKSI:
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI No. 28.A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2018 Temuan lapangan atas PSU di Perumahan Le Mirage Gardenia, Padjajaran Village, Sawangan Village, @Grha Sawangan, Bumi Agung Residence, Townhouse Cagar Alam, Apartemen Dave & Cinere Resort, dan lainnya.
Contoh penyalahgunaan:
Bumi Agung Residence: PSU 98 m² dipakai usaha pribadi → Rp70.168.000
Townhouse Cagar Alam: taman siteplan digunakan untuk keperluan lain
Apartemen Dave & Cinere Resort: aset parkir dikelola oleh pihak swasta
Perumnas Depok I: lahan PSU dijadikan tempat berdagang → Rp12.861.000
Klinik Pratama YMM: berdiri di atas tanah PSU TOTAL POTENSI KERUGIAN NEGARA
Jumlah estimasi kerugian yang disebutkan dalam dokumen: Rp1.170.519.218.983
terdiri dari: Rp1.163.922.611.526 [selisih luas PSU tidak diserahkan] Rp6.596.607.457 [aset dimanfaatkan pihak tidak berhak]
ASPEK HUKUM (DELIK PIDANA)
Kelalaian pejabat menyebabkan aset negara dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.
Penyalahgunaan wewenang, dengan menggunakan kekuasaan untuk tujuan lain di luar
kepentingan negara. Penggelapan aset sosial dan fasilitas umum, yang dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda.
DASAR HUKUM YANG DILANGGAR
Peraturan Daerah Kota Depok No. 7 Tahun 2018 Perda No. 14 Tahun 2013 tentang penyerahan PSU oleh pengembang kepada pemerintah Ketentuan kewajiban pengembang untuk menyediakan PSU minimal 40% dari total luas perumahan, dengan rincian pemanfaatan:
5% untuk sarana ibadah & pendidikan
2% untuk TPU
5% untuk Ruang Terbuka Hijau
28% untuk prasarana & utilitas
TUNTUTAN
1. Mendesak Kejaksaan negeri Kota Depok Segera Membuat Tim Investigasi atas Dugaan
Penyalahgunaan kewenangan dengan Tidak di bentuknya Tim Vervikasi Prasarana sarana
dan ultinitas (PSU), Aset pemerintah Kota Depok yang di lakukan Oleh MUHAMMAD
IDRIS, mantan walikota Depok 2016-2021 dan 2021-2025 yang di nilai Merugikan
Negara sebesar 1.5 Terliliun,
2. Mendesak Kejaksaan Negeri Kota Depok segera usut tuntas kasus Dugaan Tidak di
bentuknya Tim Vervikasi Prasarana sarana dan ultinitas (PSU), Aset pemerintah Kota
Depok yang di lakukan Oleh MUHAMMAD IDRIS, periode 2016-2021 dan 2021-2025
yang melibatkan 5 Pejabat aktif saat ini agar di proses hukum karena di duga kuat Terlibat
dalam kasus tersebut.
3. Meminta polres Metro depok untuk ikut andil membantu menangani Dugaan kasus tindak
Pidana Korupsi PSU yang di lakukan oleh Muhammad idris Periode 2016-2021 dan 2021-
2025.
Korlap I: Alfi Abusar – Korlap II: Rifaldi Takdir