tribundepok.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus menggulirkan sosialisasi pindah memilih, menciptakan gebrakan dengan memperpanjang layanan hingga tengah malam. Dalam kebijakan terbaru, KPU RI memberikan petunjuk tegas kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk membuka layanan pindah memilih hingga pukul 23.59, memastikan hak pilih warga tidak terabaikan.
Diketahui, batas akhir pindah memilih adalah H-30 sebelum pemungutan suara, yang jatuh pada hari ini, Senin (15/1/2024). August Mellaz, Komisioner KPU RI, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan bahwa warga yang berhak memilih tidak terkendala waktu dan dapat melalui proses pindah memilih tanpa hambatan.
Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos, sebelumnya telah memperingatkan pemilih Pemilu 2024 untuk segera mengurus pindah memilih. Dalam penjelasannya kepada wartawan, Betty mengidentifikasi sembilan kondisi yang memungkinkan pemilih mengajukan pindah memilih, termasuk tugas di tempat lain, rawat inap di rumah sakit, dan penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi.
“Ada sembilan kondisi untuk pemilih dapat mengajukan pindah memilih, mulai dari tugas di tempat lain hingga bekerja di luar domisilinya. Selambat-lambatnya H-30 sebelum hari pemungutan suara, atau paling lambat 15 Januari, adalah batas waktu pengurusan pindah memilih,” ungkap Betty.
Lebih lanjut, Betty menjelaskan bahwa empat dari sembilan kondisi tersebut dapat mengajukan pindah memilih pada H-7 sebelum pemungutan suara, memberikan fleksibilitas tambahan bagi mereka yang berada dalam kondisi tertentu. “Pindah memilih dan H-7 selambat-lambatnya bertugas tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas. Itu tanggal 7 Februari 2024,” tambahnya.
Dengan terus mendorong kesadaran pemilih dan memastikan pelayanan optimal, KPU RI menunjukkan komitmennya untuk menjaga integritas dan inklusivitas dalam proses demokrasi menjelang Pemilu 2024.*