tribundepok.com – Dunia pendidikan lagi-lagi jadi sorotan Kepala Sekolah Menengah Kenjuruan ( SMK ) Generasi Mandiri, Kecamatan Gunung Putri ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
” Benar Mustofa Kami nyatakan sebagai terdakwa dalam kasus penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2018-2021″ Kata Aji Yodaskoro Kasubsie A Bidang Inteljen Kejari Kabupaten Bogor, Rabu (10/5/2023)
Dikatakan Aji terdakwa Mustofa Kamil,resmi ditahan setelah dilakukan penyidikan tahap dua dan berkas terdakwa dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil dan materil. ujarnya kepada wartawan.
” Penahanan dilakukan setelah terdakwa mengajukan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka. Namun, hal itu ditolak dan penanganan perkara pun dilanjutkan,” ucap Aji.
Aji menyampaikan modus operandi yang dilakukan terdakwa yakni penyusunan RKAS atau rencana kegiatan dan anggaran sekolah yang tidak sesuai dengan pedoman. Kemudian realisasi RKAS tidak sesuai dengan bukti laporan pertanggung jawaban.
“Tersangka tidak mengakui (aksinya), cuman dalam arti digunakan untuk keperluan sekolah.saat diperiksa tidak ada laporan pertanggung jawaban, nanti di persidangan kita buka keterangan-keterangan tersebut,” jelasnya.
Dari laporan hasil audit, perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan terkait perkara tersebut adalah sebesar Rp 2,5 miliar.
Aji menambahkan pasal yang dilanggar oleh terdakwa yakni pasal 2 ayat 1 juncto 18 huruf b UU nomor 31 tahun 1949 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
“Penahanan dilakukan oleh jaksa penuntut umum selama 20 hari dari 9-28 Mei 2023 dilakulan penahanan di Lapas Pondok Rajeg, sesuai dengan surat perintah penahanan,” pungkasnya. (Nova H)