spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaSeputar DepokFraksi PKS Depok Mendorong Peraturan Daerah Pengelolaan Pemakaman

Fraksi PKS Depok Mendorong Peraturan Daerah Pengelolaan Pemakaman

tribundepok.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Depok, Jawa Barat, memberikan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Pemakaman. Keputusan ini dipandang sebagai langkah penting dalam menjawab kebutuhan akan lahan dan petak pemakaman yang memadai di Kota Depok.

Ketua Fraksi PKS DPRD Depok, Hafid Nasir, menggarisbawahi pentingnya pemakaman sebagai salah satu kebutuhan dasar masyarakat. “Pemakaman merupakan kebutuhan dasar masyarakat, oleh karena itu, perlu tersedianya lahan yang memadai di Kota Depok,” ujarnya pada Senin (1/4/2024).

Menyikapi pertumbuhan penduduk yang terus meningkat di Kota Depok, Hafid Nasir menegaskan perlunya penyesuaian terhadap infrastruktur pemakaman. “Dengan jumlah penduduk lebih dari 2,4 juta jiwa dan laju pertumbuhan 1,2 persen per tahun, kita membutuhkan lahan dan petak pemakaman yang cukup,” katanya.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan antara kebutuhan dan ketersediaan lahan pemakaman. Data dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemakaman menunjukkan bahwa Kota Depok hanya memiliki 23 Tempat Pemakaman Umum (TPU) dengan luas total 424.200 m2, yang hanya mampu menampung 112.120 petak makam.

Kondisi ini, menurut Hafid Nasir, berpotensi mengakibatkan penumpukan jenazah di satu petak makam dan menambah biaya pemakaman bagi warga. “Kekurangan alokasi anggaran untuk penambahan dan perluasan lahan makam serta keterbatasan sarana prasarana dan operasional petugas TPU telah menjadikan biaya pemakaman menjadi mahal bagi warga,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Fraksi PKS menekankan pentingnya perhatian dari pemerintah kota. Hafid Nasir berharap implementasi regulasi Raperda Pengelolaan Pemakaman dapat memberikan solusi bertahap terhadap permasalahan tersebut.

Dalam Raperda tersebut, Fraksi PKS mengusulkan berbagai aspek yang perlu diperhatikan, mulai dari perencanaan dan penganggaran hingga pengadaan lahan tambahan, sarana prasarana, dan operasional petugas TPU.

Selain itu, Fraksi PKS juga menyoroti peran pengembang perumahan dalam pengadaan lahan pemakaman. “Pengadaan lahan makam bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah melalui alokasi APBD, tetapi juga melalui kewajiban pengembang perumahan untuk menyerahkan fasos fasum tanah makam kepada Pemerintah Daerah,” jelas Hafid Nasir.

Dengan demikian, diharapkan pemenuhan kebutuhan akan lahan pemakaman, sarana prasarana, dan operasional petugas TPU dapat meningkatkan pelayanan pemakaman bagi warga Depok dengan biaya yang terjangkau, serta tidak memberatkan bagi keluarga yang ditinggalkan. ( Joko Warihnyo )

tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com