tribundepok.com – Dalam sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Depok dengan terdakwa Yusra Amir, terungkap fakta mengejutkan bahwa Yusra hanya menerima Rp. 500 juta dari almarhum Mulya Wibawa, bukan Rp. 2 miliar seperti yang dituduhkan. Fakta ini muncul dalam persidangan yang digelar Jumat (7/6/2024).
Di hadapan Majelis Hakim, Yusra Amir menjelaskan kronologi kejadian. Pada 21 Mei 2019, almarhum Mulya meminta sertifikat tanah milik Yusra untuk diserahkan kepada Notaris Noor Sita Yuristiana, yang ditunjuk oleh Mulya sebagai jaminan hutang. Keesokan harinya, sertifikat tersebut dicek keabsahannya di kantor Pertanahan (BPN) Kota Depok.
Pada 31 Mei 2019, Yusra menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan Notaris Noor Sita Yuristiana di kantor Mulya di Kelapa Gading. Selain itu, Yusra juga menandatangani peralihan saham dan ditunjuk sebagai Komisaris PT MAXIMA, di mana Mulya Wibawa menjabat sebagai Direktur Utama. Yusra kemudian menandatangani kuitansi senilai Rp. 2 miliar yang belum diberi tanggal.
“Pada saat itu, kejadian tanggal 31 Mei 2019 dapat dibuktikan melalui linimasa Google Maps saya,” kata Yusra di hadapan majelis hakim.
Setelah penandatanganan, Yusra dan Mulya pergi ke Bank BCA untuk mengambil uang. Namun, Yusra hanya menerima Rp. 500 juta dengan alasan pengambilan uang Rp. 2 miliar belum dikonfirmasi oleh bank.
“Saya terkejut karena hanya menerima Rp. 500 juta, namun karena sangat membutuhkan uang tersebut dan menjelang Hari Raya Idul Fitri, saya terpaksa menerimanya,” jelas Yusra.
Beberapa minggu setelah kejadian tersebut, Yusra bertemu dengan Daud Kornelius dan rekannya atas perkenalan dari Mulya. Dalam pertemuan tersebut, Yusra menjelaskan bahwa hanya menerima Rp. 500 juta dari Mulya. Daud Kornelius yang mendengar hal ini merasa ada kejanggalan dan mempertanyakan Mulya dalam pertemuan lanjutan di Summarecon Mall Kelapa Gading.
“Kenapa Pak Mulya hanya memberikan Rp. 500 juta saja kepada Pak Yusra?” tanya Daud Kornelius. Mulya menjawab bahwa sisa uang telah diserahkan kepada Marcel, yang kemudian diperintahkan oleh Daud untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Pertemuan selanjutnya, dua minggu setelah pertemuan di Summarecon Mall, Mulya tidak memberikan jawaban pasti. Daud Kornelius akhirnya menyarankan untuk membatalkan PPJB dengan Mulya dan membuat PPJB baru atas nama Daud Kornelius dan Yusra Amir. Daud juga berjanji untuk memenuhi kekurangan Rp. 1,5 miliar dan menjadikan Yusra sebagai Komisaris Utama di perusahaan baru mereka.
Sidang juga mengungkap perbedaan tanggal dalam akta PPJB. Akta PPJB nomor 7 yang diberikan tanggal 25 Oktober 2019, berbeda dengan tanggal perjanjian sebenarnya yaitu 31 Mei 2019.
“Ketika akta tersebut muncul dengan tanggal 25 Oktober 2019, seolah-olah pelapor Daud dan kawan-kawan mengklaim ada uang mereka dalam uang yang diberikan oleh Mulya kepada klien kami, Yusra. Namun, berdasarkan fakta bahwa perjanjian terjadi pada tanggal 31 Mei 2019 maka klaim tersebut akan gugur dengan sendirinya,” ujar kuasa hukum Yusra.
“Ini tidak masuk akal, bagaimana mungkin perjanjian sudah terjadi dan uang sebesar Rp. 500 juta sudah diserahkan tapi mereka masih bisa mengklaim ada uang mereka. Apakah ini memang skenario yang dibuat untuk masuk akal, saya tidak tahu. Tapi yang jelas dalam persidangan terungkap tidak ada perjanjian tanggal 25 Oktober 2019, yang ada perjanjian di tanggal 31 Mei 2019,” pungkasnya.
Dengan fakta-fakta ini, kasus dugaan penipuan yang melibatkan Yusra Amir memasuki babak baru. Sidang lanjutan akan terus menggali kebenaran di balik aliran dana dan perjanjian yang terjadi.( Joko Warihnyo )