tribundepok.com – Anggota DPRD Jawa Barat, Elly Farida, menggelar sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2024-2025 di Lapangan Futsal Perumahan Tirta Mandala, Cilodong, Depok.Selasa (25/2/2025) Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat daerah Pemerintah Kota Depok serta warga Kecamatan Cilodong yang antusias mengikuti jalannya sosialisasi.
Dalam kesempatan tersebut, Elly Farida menyampaikan pentingnya Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan. Menurutnya, perempuan merupakan aset yang harus dikembangkan agar dapat bertahan dan beradaptasi dengan berbagai tantangan kehidupan.
“Perempuan memiliki tanggung jawab besar dalam kehidupan, baik sebagai individu maupun bagian dari keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu, mereka harus kita dukung agar mampu bertahan dan berkembang,” ujar Elly dalam sambutannya.

Ia juga menekankan bahwa masyarakat Depok telah merasakan manfaat dari berbagai program pemberdayaan perempuan, seperti bantuan dana, alat-alat masak, serta pelatihan digital marketing dan peningkatan keterampilan lainnya.
“Depok saat ini mendapatkan apresiasi sebagai kota dengan tingkat kemiskinan terendah secara nasional. Ke depan, kita ingin menjadikan Depok sebagai kota kuliner, di mana para perempuan juga bisa berperan aktif dalam pengembangannya,” tambahnya.
Tak hanya itu, Elly juga mengajak masyarakat untuk lebih sadar terhadap berbagai permasalahan sosial yang tengah dihadapi, terutama di bidang ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.
“Saat ini, kita sedang tidak baik-baik saja. Ada banyak persoalan yang harus kita hadapi bersama. Oleh karena itu, mari kita berkolaborasi dan mencari solusi bersama,” ajaknya kepada warga yang hadir.
Salah satu warga yang mengikuti sosialisasi, Bu Siti, mengungkapkan dukungannya terhadap Perda ini.
“Saya sangat menyambut baik perda ini. Semoga semakin banyak perempuan yang bisa mandiri dan berdaya,” ujarnya.
Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dalam Perda
Perlindungan dan pemberdayaan perempuan menjadi salah satu fokus utama dalam pembangunan daerah. Upaya ini bertujuan agar perempuan memiliki akses dan kontrol terhadap sumber daya ekonomi, politik, sosial, dan budaya. Dengan demikian, mereka dapat meningkatkan rasa percaya diri serta berperan aktif dalam memecahkan masalah di lingkungannya.
Di sisi lain, perlindungan perempuan juga menjadi perhatian penting. Perda ini menekankan perlunya sistem yang terstruktur dan sistematis untuk memastikan hak-hak perempuan terpenuhi serta menciptakan rasa aman dalam kehidupan mereka.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap peran perempuan dalam pembangunan semakin meningkat. Pemberdayaan perempuan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat agar tercipta kesetaraan gender yang lebih baik di Kota Depok. ( Hisan )