tribundepok.com — Dalam upaya memperkuat kemandirian fiskal dan menjawab tantangan pembangunan daerah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok menggelar Rapat Kerja pada 15–17 Mei 2025. Agenda utama yang mencuri perhatian dalam forum tersebut adalah pembahasan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, khususnya terkait pengusulan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis untuk pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru.
Langkah ini disambut positif oleh berbagai fraksi, termasuk Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Anggota DPRD Kota Depok sekaligus anggota Bapemperda, H. Bambang Sutopo, menyampaikan dukungan penuhnya terhadap inisiatif ini. Menurutnya, pembentukan tiga BUMD baru bukan hanya sebatas proyek kelembagaan, melainkan tonggak penting reformasi tata kelola pemerintahan daerah.
“Reinventing Government”: Birokrasi Berjiwa Wirausaha
Bambang menyampaikan bahwa ketiga Raperda ini merupakan bagian dari pendekatan Reinventing Government pemerintahan yang adaptif, berorientasi pada hasil, dan memiliki semangat kewirausahaan dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
“BUMD yang diusulkan ini menjadi alat penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menciptakan efisiensi birokrasi, dan memperkuat posisi fiskal Kota Depok di masa depan,” ujar Bambang Sutopo.
Tiga Raperda BUMD Strategis : Dari Pangan Hingga Energi
1. Raperda BUMD Pangan: Menjamin Ketahanan dan Keadilan Ekonomi Lokal
Raperda BUMD Pangan menjadi sorotan utama. BUMD ini dirancang untuk menjawab permasalahan stabilitas harga, distribusi pangan, serta memberdayakan pelaku usaha lokal seperti petani, nelayan, dan UMKM pangan.
Bambang menekankan pentingnya membangun model pemerintah yang mission-driven dan community-owned.
“Kami ingin BUMD ini bermitra dengan koperasi petani dan UMKM pangan lokal. Bahkan, perlu segera dibentuk Koperasi Merah Putih sebagai mitra strategisnya,” kata Bambang.
Inisiatif ini juga sejalan dengan agenda nasional seperti Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) dan program Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD).
2. Raperda BUMD Pengelolaan Aset: Menata dan Mengoptimalkan Aset Daerah
Raperda kedua menyoroti pentingnya pembentukan BUMD Pengelolaan Aset, sebagai solusi atas banyaknya aset daerah yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal. Bambang menekankan perlunya audit menyeluruh, pemetaan aset, serta digitalisasi data aset sebagai prasyarat penting sebelum operasional dimulai.
“Kita harus mendorong transformasi menuju market-oriented government. Aset daerah harus menghasilkan nilai ekonomi yang konkret,” paparnya.
3. Raperda BUMD Gas Perkotaan: Menuju Transisi Energi Bersih
Raperda ketiga berkaitan dengan pembentukan BUMD Gas Perkotaan, sebagai langkah strategis dalam menyediakan layanan gas rumah tangga dan industri kecil. Langkah ini dinilai krusial dalam mendukung transisi energi bersih dan pengurangan ketergantungan terhadap energi berbasis fosil.
“Ini adalah bentuk nyata komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah kota dalam membangun kota yang efisien dan ramah lingkungan. KPBU akan jadi pendekatan utama dalam proyek ini,” ujar Bambang.
Membangun Pemerintahan Progresif dan Pro-Rakyat
DPRD Kota Depok, melalui Bapemperda, menegaskan bahwa ketiga BUMD ini akan diarahkan tidak hanya sebagai lembaga bisnis, tetapi juga sebagai instrumen pelayanan publik yang inklusif dan berdampak luas.
“Kami berharap tiga BUMD ini menjadi pilar baru dalam mendorong PAD, membuka lapangan kerja, serta menyediakan layanan publik yang lebih baik dan terjangkau,” tutup Bambang.
Dengan semangat kolaboratif dan visi pembangunan berkelanjutan, pembentukan BUMD ini diharapkan menjadi awal dari lahirnya wajah baru Kota Depok lebih mandiri, modern, dan berpihak kepada rakyat.***
Editor : Joko Warihnyo