Tribundepok.com– Dalam upaya memperkuat fondasi pembangunan kota secara regulatif, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) resmi mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis untuk masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Senin (23/6/2025).
Keempat Raperda yang diusulkan merupakan hasil pembahasan intensif Bapemperda pada 10–12 Juni 2025, dan merupakan tindak lanjut dari pengajuan resmi yang masuk dari sejumlah perangkat daerah, yaitu Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta Sekretariat Daerah Kota Depok.
Anggota Bapemperda dari Fraksi PKS, Bambang Sutopo, menegaskan bahwa usulan tersebut bukan sekadar agenda legislasi tahunan, melainkan merupakan wujud komitmen DPRD dalam membangun Depok melalui kebijakan yang visioner dan responsif terhadap dinamika kota.
“Empat Raperda yang kami dorong masuk dalam Propemperda 2026 adalah wujud komitmen kami dalam membangun Kota Depok dari hulu kebijakan. Regulasi adalah pijakan jangka panjang pembangunan daerah,” ujar Bambang Sutopo, yang akrab disapa HBS
Berikut adalah empat Raperda yang diusulkan masuk ke dalam Propemperda Kota Depok Tahun 2026:
1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Depok Tahun 2026–2046
Raperda ini menjadi pedoman jangka panjang dalam mengarahkan pengembangan sektor industri Kota Depok secara berkelanjutan dan kompetitif. Diharapkan dapat memperkuat basis ekonomi produktif dan menciptakan lapangan kerja yang lebih luas.
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan
Menjawab kebutuhan akan sistem transportasi yang terpadu dan efisien, Raperda ini akan mendorong penyusunan Rencana Induk Transportasi 2025–2045.
Bambang menyebut, saat ini sistem transportasi di Depok masih terfragmentasi dan membutuhkan penataan serius agar dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan mobilitas warga.
3. Raperda tentang Pengelolaan Kesehatan
Raperda ini akan menjadi dasar penyelarasan kebijakan daerah dengan regulasi kesehatan nasional. Tujuannya adalah memperkuat sistem layanan kesehatan, memperluas akses masyarakat, dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di semua tingkatan fasilitas.
4. Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok
Perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan struktur birokrasi dengan kebutuhan aktual masyarakat dan dinamika pembangunan daerah, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan responsif.
Selain empat usulan Raperda tersebut, Bapemperda juga secara khusus menyuarakan pentingnya pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Depok. Hingga kini, Depok masih menjadi satu-satunya kota di Jawa Barat yang belum memiliki BPBD.
“Ini membuat penanganan bencana kita lambat karena birokrasi yang berbelit dan ketergantungan pada dana tak terduga. Padahal, risiko bencana ada setiap waktu,” tegas HBS.
Ia menegaskan bahwa keberadaan BPBD bukan hanya kebutuhan administratif, melainkan kebutuhan mendesak untuk perlindungan nyata terhadap masyarakat, terutama dalam menghadapi ancaman banjir, gempa bumi, atau bencana non-alam seperti kebakaran dan pandemi.
Dengan masuknya empat Raperda prioritas ke dalam Propemperda 2026 serta dukungan penuh terhadap pembentukan BPBD, DPRD Kota Depok menunjukkan keseriusannya dalam membangun kerangka hukum yang kokoh, adaptif, dan berorientasi jangka panjang.
“Regulasi yang tepat hari ini adalah warisan bagi generasi mendatang. Inilah bentuk tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat untuk menghadirkan kebijakan yang berkeadilan dan berpihak pada kebutuhan nyata masyarakat,” tutup Bambang Sutopo.
Langkah ini menjadi bagian dari visi legislatif dalam mendampingi pembangunan Kota Depok yang tidak hanya tumbuh secara fisik, tetapi juga kuat dari sisi tata aturan dan kelembagaan. (Ihsan)
Editor : Joko Warihnyo