tribundepok.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah resmi menyepakati penambahan alat kelengkapan dewan (AKD) dalam rangka menyesuaikan dengan kebutuhan pos-pos kementerian pada pemerintahan mendatang. Salah satu keputusan penting yang diambil adalah penambahan jumlah komisi menjadi 13 dari yang sebelumnya 11. Selain itu, DPR juga berencana membentuk badan baru untuk memperkuat efektivitas kerja dewan.
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, dalam keterangan resmi yang diterima pada Rabu, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menanggapi rencana penambahan kementerian di kabinet pemerintahan baru yang akan dipimpin oleh presiden terpilih, Prabowo Subianto. “Penambahan ini untuk memastikan bahwa kerja-kerja DPR lebih efektif dengan mitra-mitra kerjanya,” ujar Cucun.
Penyesuaian dengan Kabinet Baru
Penambahan komisi dan badan baru ini dianggap perlu untuk menyesuaikan dengan struktur kementerian yang akan disusun oleh presiden terpilih. Hal ini juga bertujuan menghindari tumpang tindih tugas antara komisi di DPR dengan kementerian yang ada. “Ini supaya tidak terjadi penumpukan tugas antara komisi dan kementerian. Dengan adanya penambahan ini, kami harapkan kerja sama bisa lebih efektif,” tambahnya.
Cucun juga menjelaskan bahwa badan-badan yang saat ini eksis di DPR, seperti Badan Musyawarah (Bamus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), akan tetap dipertahankan dengan penambahan badan baru sesuai kebutuhan.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengonfirmasi bahwa DPR telah mencatat kebutuhan anggaran untuk mendukung penambahan kementerian dalam UU APBN yang disahkan. “DPR melalui Badan Anggaran akan mendiskusikan kebutuhan anggaran kementerian baru bersama pemerintah,” katanya.
Pengumuman Resmi pada 14 Oktober
Menurut Cucun, DPR akan mengumumkan secara resmi jumlah komisi dan badan yang akan dibentuk pada 14 Oktober, menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang dijadwalkan pada 20 Oktober 2024. “Pembentukan AKD pasti sebelum tanggal 20 Oktober. Rencana nomenklatur kementerian yang akan dibentuk di era kabinet Pak Prabowo juga akan disampaikan ke DPR sebelum pengumuman ini,” jelasnya.
Tak hanya itu, Cucun juga membuka kemungkinan adanya peleburan komisi-komisi di DPR, tergantung pada bagaimana pos-pos kementerian baru nanti disusun. Misalnya, komisi-komisi yang membidangi urusan politik, hukum, dan keamanan, atau ekonomi, keuangan, industri, serta kesejahteraan rakyat mungkin akan mengalami penyesuaian.
Pentingnya Penataan AKD bagi Kinerja DPR
DPR RI selama ini dinilai telah berhasil menata AKD sehingga kinerja legislasi, pengawasan, dan penganggaran bersama dengan pemerintah berjalan secara optimal. Penambahan AKD diharapkan semakin meningkatkan produktivitas DPR dalam menjalankan fungsi-fungsinya demi kepentingan rakyat. “Ke depan, jika ada penambahan AKD, itu pasti untuk lebih meningkatkan produktivitas fungsi DPR,” tegas Cucun.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga menyatakan bahwa penambahan AKD, termasuk pembentukan Badan Aspirasi Rakyat, akan diumumkan bersamaan dengan hasil rapat pimpinan fraksi pada 14 Oktober 2024.
“Yang jelas ada penambahan AKD-nya, yaitu Badan Aspirasi Rakyat,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/10).
Dengan langkah ini, DPR berharap dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan lebih efektif dalam mengawal pemerintahan yang baru.( Red )