Tribundepok.com – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (DPD LPM) Kota Depok menyuarakan aspirasi masyarakat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Kota Depok terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah.
Rapat dengar pendapat ini berlangsung Kamis ( 24/4/2025 ) dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat yang peduli terhadap isu lingkungan dan kebersihan kota.
Dalam kesempatan tersebut, DPD LPM Kota Depok menyatakan dukungan penuh terhadap lahirnya Raperda Pengelolaan Sampah. Namun, organisasi ini juga menyoroti persoalan kesejahteraan para petugas kebersihan, khususnya tenaga pengangkut sampah di lingkungan warga yang masih jauh dari layak.
Berdasarkan survei dan pengumpulan data langsung dari masyarakat, DPD LPM menemukan bahwa banyak petugas kebersihan hanya mendapatkan gaji kurang dari 1 juta per bulan, bahkan ada yang mendapatkan gaji Rp350.000 per bulan.
“Kondisi ini sangat memprihatinkan. Para petugas kebersihan memiliki peran penting dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan kota, namun kesejahteraan mereka belum menjadi perhatian serius,” ujar Yudi Yanto, ST, MM, Ketua DPD LPM Kota Depok.
DPD LPM Kota Depok mendesak pemerintah kota dan DPRD untuk memperhatikan aspek keadilan sosial dalam penyusunan regulasi pengelolaan sampah.
” Kami juga menyampaikan 15 usulan materi sebagai masukan untuk Raperda tersebut, termasuk pentingnya pelibatan komunitas dan sektor swasta dalam pengelolaan sampah secara kolaboratif, ” tambah Yudi.
Dengan adanya Raperda ini, DPD LPM Kota Depok berharap akan terbentuk sistem pengelolaan sampah yang adil, partisipatif, dan berkelanjutan. ( d’toro )