tribunedepok.com, Depok – Ini cerita seorang perempuan yang geram karena dituding sebagai pelakor. Ya, akibat menjalani nikah siri, seorang istri yang berinisal K dan suaminya, DS menjadi terdakwa dalam kasus nikah siri yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, pada Rabu (14/6/2023) dan Senin (26/6/2023). Perempuam ini pun dituding sebagai pelakor.
Dan belum lama ini keduanya memang menjalani persidangan dengan Hakim Ketua Andry Eswin Sugandi Oetara dengan Jaksa Penuntut Umum Muhamad Nur Aji serta Panitera Ambar. Sedangkan Pengacara terdakwa adalah Yamin, SH.
Apa yang didakwakan pada keduanya adalah pasal 279 ayat 1 KUHP tentang pernikahan terhalang atau pernikahan tanpa izin dari istri sah suami.
Keduanya sendiri diadili atas laporan DM, istri sah DS sesuai hukum negara.Tapi menurut C, keduanya sebetulnya sudah berpisah selama 6 bulan meski memang belum ada keputusan yang inkracht terkait masalah perceraian dari Pengadilan Agama yang memang masih terus berjalan.
Dan K yang galau itu makin tersudutkan kalau dirinya dituding sebagai ‘pelakor’.
“Pelakor? Jelas saya tidak terima dong dituding pelakor. Bagaimana bisa dibilang pelakor kalau kenyataannya saya nemuin DS itu tinggalnya di rumah ibunya. Bukan dengan istri sahnya DM yang saat itu nggak tahu ke mana? Jadi saat itu DS sudah jauh dari istrinya. Ada saksinya kok. Nanti di pengadilan akan terungkap,” kilah K.
Lanjutnya lagi, dulu DM entah kemana berbulan-bulan. ” Tapi saat tahu kami menikah siri dia ujug-ujug mendatangi kami. Disitu saya dimaki-maki,” urai K.
Proses Pengadilan Agama pun terus bergulir. ” Nah dalam Pengadilan Agama suami siri saya belum menjalankan keputusan Pengadilan Agama karena dia tidak bisa memberikan Iddah Mut’ah yang diminta sekitar. Awalnya sih kisaran 300 juta karena mereka tidak punya anak. Kedua, mereka tidak punya harta gono-gini dan ketiga suami sendiri gak punya uang karena memang tidak bekerja. Masa sih dalam hal ini saya jadi pelakor? Pelakor saya ada di mana coba di kisah itu? Dari mana sih muncul bahasa pelakor karena kenyataannya saya nemuin DS cuma tinggal di rumah orang tuanya. Faktanya begitu kok. Silahkan dikonfrontir aja dengan ibunya,” tandasnya.
Lain dari pada itu, K juga terganggu karena berita dan foto persidangan mereka termuat di salah satu media. Padahal sebelumnya hakim sudah menyatakan bahwa itu sidang tertutup. Hakim menegaskan itu sidang tertutup untuk umum yang kemudian dipahami kedua belah pihak yang berperkara. Tapi beberapa waktu kemudian malah muncul berita yang memuat materi acara yang disertai juga foto persidangan.
Dia sangat menyayangkan hal itu.”Iya sangat saya sayangkan. Itu kan pribadi ya. Kalau misalkan dibilang sidang tertutup itu kan pribadi. Untuk sidang terbuka saja foto dalam pengadilan tidak boleh disebar. Apalagi sidang kami tertutup kan? Di dalam persidangan itu semua handphone harus mati, tidak boleh ada alat perekam atau apapun. Apalagi yang tertutup ya. Harusnya kan juga tidak bisa barang itu keluar. Lha ini sampai masuk media? Ada fotonya lagi. Siapa yang foto coba?” sesal K. (koes)