HomeSeputar DepokDisrumkin Sosialisasikan Bansos RTLH di Kecamatan Sukmajaya

Disrumkin Sosialisasikan Bansos RTLH di Kecamatan Sukmajaya

spot_img

tribundepok.com – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok melakukan sosialisasi terkait penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun Anggaran 2023 di Aula Kecamatan Sukmajaya, Rabu ( 25 /10/23)

Sosialisasi tersebut diberikan kepada perwakilan penerima manfaat dari 6 kelurahan di wilayah Kecamatan Sukmajaya di dampingi Lurah, LPM dan RW.

Walikota Depok M. Idris simbolis menyerahkan penerima manfaat RTLH

 Dalam sambutannya, Walikota Depok, Mohammad Idris memaparkan Pada tahun 2023 ini Pemkot Depok menerima usulan RTLH yang 1980 unit yg memang harus diperbaiki dengan mendapatkan manfaat dari program KDS RTLH.
” Bantuan RTLH sebesar Rp 23 juta tersebut peruntukannya jelas Rp 20.000 000 untuk material, untuk bayar tukang Rp 2,800.000 dan Rp 200 ribu untuk membuat laporan.,” tambahnya.

Menurut Idris, dana sebesar itu cukup untuk bangunan standar. ” Akan kurang jika minta tambahan kamar atau lainnya tentu tidak mencukupi . Dari pemerintah tak ada tambahan, tapi dibolehkan jika ada tambahan dari pihak lain. Dengan jumlah dana yang tidak besar tersebut perlu adanya gotong royong warga dan dan yang dapat RTLH dalam pembangunannya,” ujarnya.

Untuk membuat laporan boleh dibuat laporan sendiri atau dibuatkan . Jika minta dibuatkan biayanya Rp 200.000, jika dibuat sendiri maka ia berhak atas uang sebesar itu , tambah Idris.

Perwakilan dari Disrumkim Kota Depok, menjelaskan, sebelum melaksanakan perbaikan RTLH, pihaknya mensosialisasikan terlebih dahulu kepada penerima manfaat.
Dalam sosialisasinya, turut dijelaskan mengenai teknis pelaksanaan RTLH .

Camat Sukmajaya Wiyana mengapresiasi kepedulian Pemkot .
” Alhamdulillah ini salah satu bukti kepedulian Pemkot Depok kepada warga yang perlu meningkatkan kualitas hidupnya seperti tempat tinggalnya,” ujar Wiyana

Menurutnya ada 3 prioritas yang harus diperhatikan dlm penerima manfaat RTLH itu yakni atap, lantai dan dinding. Ini menjadi pakem dalam melaksanakan. ” Agar pembangunan RTLH sesuai peruntukan Laksanakan sesuai RAB dan gambarnya,”

Syarat dasar pengajuan RTLH adalah serifikat kepemilikan rumah, kartu KIS, rekening listrik. Namun menurut LPM Kelurahan Baktijaya, Budi Santoso, tak semua proposal dikabulkan.
” di Baktijaya dari 63 proposal. ada 11 yang tidak lolos kualifikasi. Jadi kami hanya mendapat bantuan untuk 52 RTLH,” pungkasnya. (d’toro)

tribundepok.com
tribundepok.comhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update

Berita Terbaru

COPYRIGHT © 2018 TRIBUNDEPOK.COM. ALL RIGHTS RESERVED

Disdukcapil Depok Ciptakan SIPESAT Pertama di Jawa Barat Data Akta Kematian...

0
tribundepok.com - Proses Administrasi Kependudukan (Adminduk)Akta Kematian menjadi fokus utama untuk mencegah potensi masalah dalam pemungutan suara, terutama terkait warga yang sudah meninggal tetap terdaftar...

Setelah Depok Kota Layak Anak, Kota İnklusi Adalah Kewajiban

0
tribundepok.com - Tak ada yang tidak tahu perjuangan Bunda Elly Farida untuk Ketahanan Keluarga, Posyandu, Pemberdayaan Perempuan dan lainnya. Ya memang seperkasa itu Istri...

Dinkes Kota Depok Gencar Tingkatkan Keterampilan Kader Posyandu untuk Suksesnya Posyandu...

0
tribundepok.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok merespon tantangan transformasi layanan kesehatan primer yang tengah dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Pada hari ini,...
Open chat
1
Jurnalisme Warga (citizen journalism)
Scan the code
tribundepok.com
Hallo .. Jurnalisme Warga (Citizen Journalism)