tribundepok.com – Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) telah memberikan bantuan tunai senilai total Rp183 juta kepada 29 pemilik rumah yang tergolong rawan sosial atau terdampak bencana. Bantuan ini bertujuan sebagai stimulus untuk membantu warga yang rumahnya mengalami kerusakan akibat kejadian alam atau kondisi sosial yang rentan.
Refliyanto, Kepala Bidang Perumahan Disrumkim Kota Depok, menjelaskan bahwa bantuan ini bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun anggaran 2024. Bantuan tersebut telah dicairkan secara bertahap sejak Januari hingga September. Setiap rumah yang memenuhi syarat dapat menerima bantuan maksimal sebesar Rp20 juta.
“Bantuan diberikan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap warga yang rumahnya mengalami kerusakan akibat bencana. Namun, tidak semua rumah dapat menerima bantuan, karena fungsi bangunan juga menjadi salah satu pertimbangan,” kata Refli, Jumat (6/9/2024).
Ia menambahkan bahwa hanya rumah yang berfungsi sebagai hunian pribadi yang berhak menerima bantuan. Jika bangunan tersebut digunakan untuk usaha atau sudah berpindah tangan, bantuan tidak bisa diberikan. “Salah satu syarat mutlak adalah kepemilikan surat tanah atas nama pribadi. Jika rumah sudah dijual atau bukan milik sendiri, pengajuan akan otomatis dibatalkan,” tegasnya.
Dari total 31 pengajuan yang diterima Disrumkim, dua di antaranya dibatalkan karena rumah telah dijual, sehingga penerima bantuan berkurang menjadi 29 rumah. “Selain syarat kepemilikan, rumah tersebut juga harus dihuni oleh pemiliknya, bukan oleh saudara atau kerabat lain,” lanjut Refli.
Rumah-rumah yang mendapat bantuan umumnya adalah rumah yang mengalami kerusakan akibat kebakaran, terjangan hujan lebat dan angin puting beliung, serta longsor. Pengajuan bantuan dilakukan melalui kelurahan setempat, dan proses verifikasi dilanjutkan oleh Disrumkim dengan persetujuan Wali Kota. Setelah verifikasi, pencairan dana dilakukan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD), dan bantuan diserahkan langsung kepada pemilik rumah yang berhak.
Setelah menerima bantuan, penerima diwajibkan membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sebagai kelengkapan administrasi. “Saat ini, ada tujuh pengajuan bantuan BTT lagi yang sedang kami proses dan akan dirapatkan untuk segera disalurkan,” ungkap Refli.
Ia berharap bantuan yang diberikan oleh Pemkot Depok ini dapat meringankan beban warga yang terdampak bencana.
“Kami berharap, meskipun mungkin tidak cukup untuk memperbaiki seluruh kerusakan, setidaknya bantuan ini dapat menjadi stimulus awal bagi warga untuk memperbaiki rumah mereka,” tutupnya.
Upaya Pemerintah Kota Depok melalui Disrumkim ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, terutama warga yang terdampak langsung. Meski masih ada beberapa kendala di lapangan, seperti pengajuan yang ditolak karena tidak memenuhi syarat, secara keseluruhan program ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat yang membutuhkan.( Red )