spot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_img
BerandaSeputar DepokDishub Depok Sosialisasikan Peraturan Baru Pajak Parkir

Dishub Depok Sosialisasikan Peraturan Baru Pajak Parkir

tribundepok.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok mengadakan sosialisasi perparkiran bagi pengusaha parkir di Kota Depok pada Selasa, 15 Oktober 2024, bertempat di Hotel Santika. Kegiatan ini bertujuan untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi.

Salah satu poin penting yang dibahas adalah penurunan tarif pajak parkir dari 30 persen menjadi 10 persen. “Kami ingin memastikan penyedia jasa parkir memahami kewajiban perizinan yang harus diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS),” ungkap Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban (Bimkestik) Dishub Kota Depok, Ari Manggala.

Ari juga menekankan pentingnya pemenuhan standar keamanan tempat parkir dan penerapan waktu gratis parkir selama 10 menit, sesuai Peraturan Wali Kota Depok Nomor 16 Tahun 2020. “Fasilitas parkir harus dilengkapi rambu-rambu dan marka jalan untuk menjamin keselamatan pengguna,” tambahnya.

Dishub memegang peran kunci dalam pengelolaan parkir, baik di tepi jalan umum maupun lokasi khusus. Mereka bertugas mengawasi operasional parkir dan memberikan rekomendasi terkait penyediaan kantong parkir yang memenuhi standar keselamatan.

Pengusaha parkir diingatkan untuk mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban pembayaran pajak. Dishub juga bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menegakkan Perda, dengan sanksi bagi pelanggar.

“Kami berharap sosialisasi ini dapat memperkuat kerja sama antara pemerintah dan pengusaha parkir untuk menciptakan pengelolaan parkir yang tertib dan aman. Dengan tata kelola yang baik, kita bisa mewujudkan ketertiban lalu lintas di Kota Depok,” tutup Ari Manggala.

Melalui sosialisasi ini, Dishub juga ingin meningkatkan kesadaran pelaku usaha parkir tentang pentingnya mematuhi regulasi yang ada, yang pada gilirannya dapat mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).( Ayu )

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com