tribundepok.com – Proses Administrasi Kependudukan
(Adminduk)Akta Kematian menjadi fokus utama untuk mencegah potensi masalah dalam pemungutan suara, terutama terkait warga yang sudah meninggal tetap terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Nuraeni Widayatti Kepala Dinas Kepedudukan dan catatan Sipil ( Disdukcapil ) Kota Depok, telah mengambil langkah inovatif dengan memperkenalkan program Sistem Pelaporan Kematian (SIPESAT). Program ini, diklaim sebagai yang pertama di wilayah Jawa Barat ,SIPESAT secara khusus memberikan Akta Kematian dengan pembaruan terbaru kartu keluarga (KK). Tujuannya jelas mencegah agar warga yang telah meninggal tidak lagi tercatat dengan nomor induk KTP (NIK) dalam DPT di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Program ini terkelola dengan sistem, di mana operator dari kelurahan langsung ke dinas, tersistem,” kata Kepala Disdukcapil Nuraeni Widayatti kepada tribundepok.com Sabtu (2/12/2023).malam
Meskipun beberapa warga enggan mengurus Akta Kematian, Nuraeni menjelaskan bahwa pihaknya berupaya menyelesaikan kendala tersebut untuk memastikan kesiapan pemilu 2024 dan daftar pemilih.
Nuraeni menyampaikan pembuatan program SIPESAT. Menurutnya, SIPESAT adalah aplikasi pelaporan kematian yang terintegrasi dengan pelayanan Akta Kematian di tingkat kelurahan.
Alasan di balik pembuatan program SIPESAT pun dijelaskan oleh Nuraeni Pertama, masih banyak warga Depok yang belum mengurus Akta Kematian anggota keluarganya yang sudah meninggal. Kedua, memberikan kemudahan bagi warga yang ingin mengurus surat kematian di kelurahan dengan mendapatkan layanan integrasi dengan Disdukcapil untuk Akta Kematian, KK perubahan, dan KTP pasangan yang sudah meninggal.
Diharapkan, dengan kemudahan ini, data penduduk di Kota Depok menjadi lebih baik dan bersih.
Manfaat dari Aplikasi SIPESAT juga disorot, di mana warga dapat melakukan pendaftaran pelaporan kematian secara online dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, user admin pekat berperan sebagai staf kelurahan yang berintegrasi dengan buku pokok pemakaman.
” Setelah warga mendapatkan surat kematian, Silondo akan melakukan blast WA untuk link permohonan Akta Kematian,” ujar Nuraeni
Aplikasi SIPESAT juga diunggulkan karena mampu mengurangi kesalahan data dalam pengajuan sankem, mengingat informasi pada pekat dan Akta Kematian terintegrasi.
” Secara teknis, pihak kelurahan harus menunjuk admin pelaporan kematian dan menyerahkan nomor HP-nya, yang akan ditanamkan pada Aplikasi SIPESAT.,” ucapnya
Proses selanjutnya kata Nuraeni
melibatkan mekanisme pemberian produk SIPESAT menggunakan TTE lurah atau tanda tangan basah. Jika menggunakan TTE lurah, warga akan mendapatkan hasil layanan pekat dalam bentuk PDF
Jika menggunakan tanda tangan basah, warga harus mengambil ke kelurahan. Standar pelayanan ditentukan oleh kelurahan, dengan target berapa hari warga akan mendapatkan dokumen tersebut. Selanjutnya, dari SIPESAT akan terintegrasi ke layanan Akta Kematian.( Joko Warihnyo )