tribundepok com – Menyusul pemberitaan yang dimuat oleh Surat Kabar Radar Depok edisi 9 April 2025 dan portal daring mereka, yang mengangkat judul “Tembus Rp10 Miliar, Perjalanan Dinkes Depok Disoal, Bakal Dilaporkan ke Polda Metro Jaya”, Dinas Kesehatan Kota Depok memberikan klarifikasi resmi atas informasi yang dianggap menyesatkan dan tidak menyeluruh dalam menggambarkan penggunaan anggaran perjalanan dinas tahun anggaran 2023.
Dalam keterangannya,Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Mary Liziawati, menegaskan bahwa total anggaran perjalanan dinas dalam negeri yang tercatat sebesar Rp9,692,398,534 bukan hanya dialokasikan untuk Dinas Kesehatan Kota Depok semata, melainkan mencakup operasional 38 UPTD Puskesmas, 2 RSUD, UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), dan UPTD Farmasi.
“Penting untuk diluruskan bahwa dana tersebut digunakan untuk mendukung seluruh unit layanan kesehatan di bawah naungan Dinkes Depok. Jadi tidak tepat jika disebut hanya digunakan oleh kantor dinas saja,” tegas Mary Liziawati kepada tribundepok.com,Kamis sore (10/4/2025)
Sumber Dana Campuran: APBD dan DAK Non-Fisik
Mary juga menjelaskan, anggaran tersebut berasal dari APBD Kota Depok dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik dari pemerintah pusat. Justru, menurutnya, komponen terbesar berasal dari dana DAK Non-Fisik yang didistribusikan ke seluruh Puskesmas dan Dinas Kesehatan.
Anggaran perjalanan dinas yang bersumber dari APBD tahun 2023 sebesar Rp1,737,493,534 digunakan untuk kegiatan strategis seperti:
- Kunjungan lapangan terkait Upaya Kesehatan Masyarakat sekunder
- Visitasi perizinan praktik dan monitoring tenaga kesehatan (termasuk FKTP dan FKRTL)
- Pengawasan Apotek, Toko Obat, dan Tempat Praktek Mandiri
- Penyaluran obat, vaksin, dan alat kesehatan
- Peningkatan mutu layanan kesehatan
- Rapat koordinasi dan konsultasi antar-SKPD
- Pendidikan dan pelatihan tenaga medis
- Rujukan pasien dan kegiatan P3K dalam maupun luar wilayah Kota Depok
DAK Non-Fisik dan BOK: Fokus pada Kesehatan Masyarakat Primer
Sementara itu, total dana Rp7,954,905,000 dari DAK Non-Fisik untuk program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dialokasikan ke 38 Puskesmas untuk mendukung berbagai program kesehatan masyarakat primer. Mary menjelaskan bahwa seluruh kegiatan telah sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Adapun kegiatan yang dijalankan mencakup:
- Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi (AKI & AKB)
- Percepatan perbaikan gizi
- Pelacakan dan penanganan penyakit menular (TBC, HIV/AIDS, Hepatitis, Malaria)
- Pemantauan jentik nyamuk, imunisasi, edukasi gizi, dan pemeriksaan air serta sanitasi
- Inspeksi sarana umum dan pengelolaan pangan
- Pelayanan kesehatan ibu dan anak, serta anak usia sekolah dan remaja
Seluruh kegiatan ini dilakukan oleh petugas puskesmas bersama kader kesehatan yang langsung menyasar masyarakat hingga ke tingkat RT, RW, Posyandu dan Posbindu.
“Kegiatan BOK memang bersifat dinamis dan banyak melibatkan mobilitas tenaga kesehatan ke wilayah binaan. Itulah mengapa biaya perjalanan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari pelaksanaan program,” tambah Mary.
Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
Menanggapi sorotan tajam dari LSM Badan Anti Korupsi Nasional (Bakornas) serta desakan dari sejumlah anggota legislatif agar Dinkes lebih transparan, Mary menegaskan bahwa pihaknya sangat terbuka dan siap menjelaskan lebih rinci jika diperlukan.
“Soal anggarannya secara garis besar berasal dari DAK dan BOK. Untuk rinciannya, kami akan sampaikan secara resmi agar tidak ada kesimpangsiuran informasi di publik,” pungkas Mary.
Klarifikasi ini sekaligus menjadi penegasan bahwa Dinas Kesehatan Kota Depok tetap berkomitmen pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan anggaran, demi mendukung pelayanan kesehatan yang berkualitas dan merata bagi seluruh warga.***
Editor : Joko Warihnyo