tribundepok.com – Upaya menata kembali kawasan perkotaan terus digalakkan oleh Pemerintah Kota Depok. Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), sebanyak 140 bangunan liar di sepanjang Jalan Mujair Raya dan Jalan Camar Raya, Kecamatan Pancoran Mas, ditertibkan pada Jumat (20/12/2024). Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) yang selama ini disalahgunakan oleh warga.
Tegas Tanpa Kendala
Kepala DPUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty, menyatakan bahwa bangunan-bangunan tersebut melanggar ketentuan zonasi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 09 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok.
“Bangunan-bangunan ini berdiri di atas Fasos dan Fasum milik Perumnas Depok 1. Pembongkaran dilakukan untuk mengembalikan fungsi kawasan sesuai peruntukannya,” jelasnya.
Dalam proses pembongkaran, DPUPR mengerahkan satu unit alat berat jenis excavator dan lima unit armada truk untuk mengangkut puing-puing bangunan. Sebanyak 10 personel Satuan Tugas (Satgas) diterjunkan untuk memastikan pembongkaran berjalan lancar.
Sebagian besar bangunan yang ditertibkan merupakan struktur semi permanen yang digunakan warga sebagai garasi atau tempat usaha kecil. Meski demikian, proses penertiban berlangsung tanpa hambatan berarti. “Tidak ada penolakan atau kendala. Semua berjalan aman dan tertib,” ujar Citra.
Rencana Pengembangan Ruang Hijau
Ke depan, lokasi yang telah ditertibkan ini akan diubah menjadi taman lingkungan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kota Depok untuk meningkatkan ruang terbuka hijau (RTH) yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Rencananya, setelah pembongkaran selesai, area ini akan dikembangkan menjadi taman lingkungan yang dapat digunakan untuk berbagai aktivitas warga,” tambah Citra.
Pembongkaran ini ditargetkan selesai dalam waktu tujuh hari. Dengan upaya ini, DPUPR berharap dapat menciptakan kawasan yang lebih tertata dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekitar. “Kami akan bekerja secara bertahap dan memastikan bahwa semua fasos dan fasum yang telah disalahgunakan dapat dikembalikan ke fungsi awalnya,” tutupnya.
Penertiban bangunan liar ini menjadi salah satu langkah nyata Pemerintah Kota Depok dalam menata wilayah perkotaan agar lebih rapi, nyaman, dan sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan. Langkah ini juga mendapat dukungan dari masyarakat setempat yang menginginkan kawasan mereka menjadi lebih asri dan tertata.***