spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalDi Musyawarah Nasional (Munas) ke-III, DPC Peradi Depok Dukung...

Di Musyawarah Nasional (Munas) ke-III, DPC Peradi Depok Dukung Otto Hasibuan Sebagai Ketua Umum Peradi

tribundepok.com – Terpilihnya Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) periode 2020-2025 dalam musyawarah nasional (Munas) ke-III di Pullman Hotel Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu kemarin (7/10). Membawa harapan bagi DPC Peradi Kota Depok, untuk mengembalikan marwah organisasi advokat sebagai penegak hukum.

Ketua DPC Peradi Kota Depok Khairil Poloan SH.,MH mengatakan, anggota Peradi Depok menghadiri Munas secara daring di Fave Hotel Depok, Rabu (7/10).

Dalam pemungutan suara di DPC Peradi Kota Depok, Profesor Otto Hasibuan memperoleh 19 suara, sedangkan dua calon lainnya yaitu Ricardo Simanjuntak dan Charles Silalahi tidak memperoleh suara alias 0.

“Dengan jumlah tersebut menegaskan, Profesor Otto Hasibuan terpilih secara bulat dari Depok, Alhamdulilah terpilih juga di pusat,” katanya, Kamis (8/10).

Khairil Poloan melanjutakan, dengan terpilihnya Profesor kehormatan (honorary professor) dari Universitas Jayabaya ini, dapat menjalankan visi misi, juga mempersatukan dan memperkuat Organisasi Advokat Peradi.

“Organisasi advokat yang selama ini amburadul, dapat kembali ke marwahnya sebagai penegak hukum,” tukasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPC Peradi Kota Depok Fredi K Simanungkalit SH MH mengungkapkan harapannya yang tentu sama dengan harapan rekan-rekan advokat lainnya,Yakni dengan adanya sistem organisasi advokat tunggal atau Single nanti di Indonesia, tidak ada carut marut hukum tentang kepastian generasi nanti.

“Bahwa ada kepastian lain lagi bagi rekan-rekan,Ini loh rumah yang sebenarnya single bar, tidak ada lagi rumah-rumah Peradi lain,” tuturnya.

Fredi yang juga Ketua pusat Bantuan Hukum DPC Peradi Kota Depok ini mengatakan, dengan terpilihnya Otto Hasibuan dapat memperjuangkan bagaimana Surat Keputusan (SK) Ketua MA Nomor 73 Tahun 2015 yang telah diterbitkan, untuk dibatalkan,Dimana SK tersebut mengatur tentang dibenarkannya Pengadilan Tinggi (PT) menyumpah advokat dari organisasi advokat mana pun.

“Sebenarnya SK tersebut juga yang bikin carut marut, Dan itu menjadi tugas ketua terpilih nanti agar SK MA tersebut dibatalkan, Agar organisasi advokat dapat kembali ke marwahnya, Peradi merupakan single bar, dan kepercayaan diri kita kembali lagi bahwa kita diperuntukkan di Indonesia sebagai penegak hukum,” terangnya.

Anggota Peradi Depok sendiri ada 500 orang yang terdaftar di DPC Peradi Kota Depok Dengan adanya sistem single bar, tentu itu menjadi sebuah kebanggan tersendiri Sehingga bantuan-bantuan hukum yang akan diberikan dapat berjalan maksimal. (red)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_img
tribundepok.com
tribundepok.comhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
spot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

COPYRIGHT © 2018 TRIBUNDEPOK.COM. ALL RIGHTS RESERVED

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan Pimpin Tim Pemenangan Syaikhu-Ilham di...

0
tribundepok.com – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Ahmad Syaikhu dan Ilham Habibie, secara resmi mengukuhkan tim pemenangan mereka untuk Pemilihan Gubernur...

Kolaborasi RSUI dan LSM Kuldesak : Uji Alat Validasi Sifilis

0
tribundepok.com - Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) bekerja sama dengan LSM Kuldesak telah mengumpulkan 325 orang yang bersedia menjadi sukarelawan dalam uji validasi alat...

Perbaikan di Dunia Pendidikan Target Utama Pasangan Asih

0
tribundepok.com - Calon gubernur Jawa Barat nomor urut 3 pasangan Ahmad Syaikhu - Ilham Habibie (ASIH ) menegaskan komitmennya untuk melanjutkan program unggulan bidang...
tribundepok.com