tribundepok.com — Ketua Fraksi PKS DPRD Depok, Hafid Nasir, mengungkap keberhasilan Kota Depok mencapai Cakupan Kesehatan Semesta (UHC) sebesar 96,47%, yang dinilai sebagai tonggak penting dalam mengedepankan pelayanan kesehatan bagi warga. Dalam penelitiannya, Hafid Nasir menyatakan harapannya bahwa program ini akan memudahkan masyarakat Kota Depok dalam mendapatkan akses layanan kesehatan yang lebih baik.
Pencapaian UHC tersebut dibarengi dengan langkah inovatif Pemerintah Kota Depok, yang menerapkan program berobat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Hafid Nasir menekankan bahwa UHC ini memprioritaskan pelayanan kesehatan, mencatat perubahan signifikan dari kondisi sebelumnya di mana adanya tunggakan Kartu Indonesia Sehat dan BPJS Kesehatan menghambat akses berobat di rumah sakit.
“Tapi sekarang ini dikedepankan dulu layanan kesehatan yang penting warga Depok ber KTP Depok dan KK berbarcod bisa berobat,” ujar Hafid Nasir Rabu ( 13/12/2023).

Langkah berikutnya dalam mengimplementasikan UHC ini terlihat melalui Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris. Nomor SE 003/9173 – Dinkes menguraikan cara berobat menggunakan KTP dan KK, menggambarkan komitmen untuk menjadikan akses kesehatan lebih mudah bagi masyarakat Kota Depok.
Hafid Nasir menjelaskan bahwa implementasi berobat dengan menunjukkan KTP dan KK, terutama bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 Desember 2023, membawa perubahan pada skema jaminan kesehatan. Warga Depok kini dapat berobat di rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan puskesmas hanya dengan menunjukkan KTP dan KK.
Berbicara tentang syarat berobat kategori masyarakat yang membutuhkan rawat di rumah sakit, Hafid Nasir menjelaskan, “Pasien menunjukkan KTP dan KK, dan pihak rumah sakit melaporkan ke Dinas Kesehatan dengan dilampiri surat keterangan rawat.”
“Dinas Kesehatan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN atau KIS PBI APBD dalam waktu maksimal 3 x 24 jam,” tambah Hafid Nasir, merujuk pada ketentuan yang terdapat dalam SE Wali Kota Depok.
Bagi informasi lebih lanjut mengenai pelayanan berobat menggunakan KTP, Hafid Nasir mengajak masyarakat untuk merinci ketentuan tersebut pada SE Wali Kota Depok yang dapat diakses. Sebuah langkah inovatif yang tidak hanya meningkatkan cakupan kesehatan, tetapi juga memberikan kemudahan dalam akses pelayanan kesehatan bagi seluruh warga Kota Depok.( Joko Warihnyo )