Tribundepok.com– Semangat kolaborasi antara legislatif dan eksekutif di Kota Depok kembali mengemuka saat DPRD Kota Depok bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menggelar rapat pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Senin (23/6/2025). Forum ini menjadi momen penting dalam menyelaraskan arah kebijakan pembangunan dengan kebutuhan masyarakat dan regulasi nasional.
Rapat yang digelar di Gedung DPRD Kota Depok ini merupakan implementasi langsung dari amanat konstitusional, sebagaimana tertuang dalam Pasal 34 ayat (1) dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Pada kesempatan itu, tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diprioritaskan untuk dibahas secara mendalam. Ketiganya yakni:
1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Depok Tahun 2026
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan
3. Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok
Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriatna, menegaskan pentingnya membangun sinergi antara DPRD dan Pemkot agar lahir peraturan-peraturan yang strategis dan inklusif.
“Raperda yang kita bahas hari ini bukan hanya sekadar daftar kerja legislasi tahunan, tapi merupakan arah kebijakan hukum dan pembangunan Kota Depok ke depan. Semuanya harus berpihak pada kepentingan rakyat,” tegas Ade, di hadapan 36 anggota dewan yang hadir.
Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Depok dipandang sebagai langkah antisipatif terhadap dinamika pertumbuhan industri, baik nasional maupun lokal. Kehadiran regulasi ini akan menjadi panduan strategis dalam memajukan sektor industri sebagai salah satu pilar ekonomi kota yang mandiri dan berdaya saing.
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan hadir sebagai respons terhadap lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan akses, mutu layanan kesehatan, serta pemerataan tenaga medis, sekaligus menciptakan efisiensi dalam pengelolaan anggaran dan tata kelola yang lebih akuntabel.
Adapun revisi terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2016 menyasar pembenahan struktur birokrasi, efisiensi dalam pelayanan publik, dan pembentukan sistem pemerintahan yang adaptif terhadap dinamika serta kebutuhan masyarakat.
“Regulasi yang kuat adalah pondasi dari pembangunan yang adil dan merata. Oleh karena itu, pembentukan Perda harus melibatkan masyarakat secara luas, terbuka terhadap masukan, dan berorientasi pada keadilan,” ujar Ade Supriatna.
Senada dengan itu, Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, menyampaikan bahwa setiap Raperda yang diajukan merupakan hasil sinkronisasi antara perintah regulasi yang lebih tinggi, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan aspirasi masyarakat yang terus berkembang.
“Langkah-langkah ini sejalan dengan visi pembangunan Kota Depok yang inklusif, berkeadilan, dan kolaboratif. Dalam semangat ‘Depok Sama-Sama Berlari’, kita ingin memastikan pembangunan tidak meninggalkan siapa pun di belakang,” tuturnya.
Rapat ditutup dengan semangat optimisme bahwa pembahasan Propemperda ini akan menghasilkan peraturan-peraturan daerah yang membawa manfaat nyata bagi masyarakat. Para pemangku kebijakan berharap, setiap produk hukum yang lahir menjadi ladang maslahat dan amal ibadah bagi semua pihak yang terlibat dalam prosesnya.( Ihsan )
Editor : Joko Warihnyo