BerandaDepok Hari IniDepok Evaluasi Perwal Soal Tunjangan Rumah DPRD Bernilai Puluhan...

Depok Evaluasi Perwal Soal Tunjangan Rumah DPRD Bernilai Puluhan Juta

Tribundepok.com– Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi membentuk tim evaluasi untuk menelaah kembali Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 97 Tahun 2021 tentang tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Depok. Langkah ini menyusul gelombang protes dari masyarakat terkait besaran tunjangan rumah dinas yang dinilai terlalu tinggi.

Wali Kota Depok, Supian Suri, menyampaikan bahwa evaluasi harus dilakukan dengan segera. “Kami sudah membentuk tim untuk merumuskan evaluasi tunjangan rumah dinas dewan itu. Dan kami juga sudah meminta agar tim itu untuk segera melakukan perumusan,” ujar Walaikota Depok H.Supian Suri, Senin (15/9/2025).

Besaran tunjangan rumah ini memang membuat publik terkejut. Berdasarkan Perwal 97/2021, Ketua DPRD Depok menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 47.116.000 per bulan, Wakil Ketua sebesar Rp 43.100.000, dan anggota DPRD sebesar Rp 32.500.000 per bulan.

Ketua DPRD Depok, Ade Supriyatna, menyatakan siap bekerja sama dalam evaluasi tersebut. Ia memastikan evaluasi dilakukan dalam koridor peraturan yang berlaku, termasuk koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri.

Evaluasi ini tidak hanya mengenai apakah nilai tunjangan perlu dikurangi, tetapi juga apakah ketentuan mengenai rumah dinas seharusnya diberlakukan kembali, jika memungkinkan, sehingga tunjangan sebagai kompensasi bisa dikurangi atau dihapus.

Banyak masyarakat yang merasa tunjangan tersebut tidak sebanding dengan kondisi ekonomi saat ini. Kritik juga muncul karena anggota dewan umumnya sudah berdomisili di Depok, sehingga tunjangan “rumah” dianggap tidak sepenuhnya diperlukan.

Aksi demonstrasi pun terjadi. Misalnya, puluhan aktivis “Garda Rakyat Depok” menggelar aksi di depan Balai Kota menuntut Perwal 97/2021 dicabut, bukan hanya direvisi. Mereka meminta transparansi dan audit penggunaan dana tunjangan anggota DPRD.

Beberapa hal yang tengah menjadi bahan pertimbangan dalam evaluasi:

Kewajaran nominal, apakah besaran saat ini masih pantas di masa kini jika dibandingkan dengan standar biaya hidup dan kondisi ekonomi warga.

Ketersediaan rumah dinas, karena jika ada rumah dinas yang bisa digunakan, tunjangan rumah seharusnya tidak dibayarkan. Ini sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2017, yang menjadi dasar hukum tunjangan rumah apabila rumah jabatan belum disediakan.

Koordinasi dengan regulasi pusat, seperti PP, Permendagri, dan Pergub yang terkait, agar keputusan evaluasi tetap berada dalam batas legal dan bisa diterima oleh publik.

Evaluasi ini diharapkan bukan hanya menjadi ajang revisi angka, melainkan refleksi terhadap tanggung jawab publik dan rasa keadilan. Warga Depok berharap keputusan akhir tidak semata-mata berbasis aturan teknis, tapi juga mempertimbangkan sensitivitas masyarakat terhadap penggunaan anggaran yang besar oleh wakil rakyat.

Pemkot Depok dan DPRD kini dihadapkan pada momen penting, apakah akan mempertahankan nominal besar sebagai bentuk kompensasi, atau memang merespons tuntutan publik dengan penyesuaian agar tunjangan rumah itu bisa dirasa proporsional dan adil. Pengumuman hasil evaluasi pun ditunggu banyak pihak. ***

Editor : Joko Warihnyo

tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com