spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaJawa BaratDemo Buruh Jawa Barat: Desak Revisi UMK 2024 dan...

Demo Buruh Jawa Barat: Desak Revisi UMK 2024 dan Aturan Upah Pekerja Lama

tribundepok.com – Ribuan buruh dari wilayah Jawa Barat menggelar aksi demo turun kejalan,menuntut revisi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 dan mendorong penerbitan aturan upah bagi pekerja yang telah bekerja di atas satu tahun. Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya, menyoroti pentingnya aturan untuk pekerja lama, bukan sekadar kenaikan UMK yang telah ditetapkan.

Dalam keterangan pers nya Abdul Hadi Wijaya menjelaskan bahwa aturan upah bagi pekerja di atas satu tahun diizinkan menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, namun kewenangan penerbitannya berada di tangan Gubernur. Kabar tentang ketidaksetujuan Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, untuk menerbitkan aturan tersebut menjadi sorotan utama.

Abdul Hadi Wijaya, mengajak Bey Machmudin untuk memperhatikan dan mendengar aspirasi buruh, serta menjadi wasit yang adil dalam menentukan upah di Jawa Barat.Ia menyampaikan pesan kepada Gubernur agar tidak tercatat sebagai sosok yang memicu ketidaknyamanan dan ketidakpercayaan masyarakat.

Untuk mendukung buruh, Gus Ahad menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan surat dan akan berkomunikasi langsung dengan Pj Gubernur untuk mempertimbangkan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang upah bagi pekerja di atas satu tahun.

Sementara itu, Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto kepada Wartawan,Jum’at ( 15/12/2023) mengatakan bahwa Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jabar telah mengirim surat rekomendasi terkait penerbitan aturan upah bagi pekerja di atas satu tahun. Rekomendasi tersebut akan segera dibahas oleh Dewan Pengupahan.

Dalam rekomendasi tersebut, serikat buruh mengusulkan kenaikan upah bagi pekerja di atas satu tahun sebesar 7,21 hingga 12 persen. Meskipun Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin menyatakan kesepakatan UMK Jabar 2024, ia memastikan bahwa aturan bagi buruh yang bekerja di atas satu tahun dapat mendapatkan upah lebih dari UMK, namun hal ini menjadi kewenangan dari masing-masing perusahaan. Aksi buruh ini menjadi sorotan dalam konteks tata kelola upah dan hak pekerja di Jawa Barat.( Joko Warihnyo )

tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com