tribundepok.com – Depok – Penilaian Tengah semester atau dulu biasa disebut THB yang dilaksanakan tgl 9 sampai 14 maret yang lalu diduga ada Mark up dalam penggandaan soal-soalnya. Karena hasil pantauan kami,tiap siswa melalui dana BOS dikenakan biaya Rp. 10.500,- untuk 7 mata pelajaran, yang artinya tiap mata pelajaran dikenakan biaya 10.500 : 7 = Rp 1.500,-.
Padahal hasil investigasi kami, untuk biaya penggandaan 1 mata pelajaran yang terdiri dari 4 lembar, biayanya maksimal adalah 4xRp.200,- = Rp.800,-. Sehingga dengan demikian terjadi dugaan korupsi sebesar Rp. 1.500 – Rp. 800, = Rp. 700,- per mata pelajaran. Sehingga persiswa mark upnya adalah Rp.700,- X 7 mata pelajaran = Rp.4.900,-. Jikalau siswa SDN didepok berjumlah kurang lebih 300.000 siswa, maka jumlah uang yang di mark Up adalah Rp. 4.900 x 300.000 siswa = Rp. 1,470.000.000. Atau hampir 1,5 milyar.
Intinya ada mark up atau korupsi yang dilakukan berjamaah oleh para kepala Sekolah SD negeri di Depok bekerjasama atau kongkalingkong dengan pihak ketiga,dalam hal ini yang mencetak.
Kami sedang menyelidiki siapa yang menjadi pihak ketiga ini. Ada dugaan bahwa pihak ketiga ini adalah PT. Garda Prima Lestari. Kami sedang menyelidiki lebih dalam,” ujar Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Depok Imam Kurtubi. ” kami sedang mengumpulkan beberapa bukti,jika sudah lengkap hal ini akan kami laporkan kepada pihak berwajib,yakni kepolisian dan kejaksaan. Karena indikasi Korupsinya sudah sangat masif dan terstruktur” tambah Kurtubi Lagi.
Pantauan tribundepok.com, memang sebelum libur panjang karena Covid-19, siswa-siswa SD seluruh Depok sudah mengadakan penilaian Tengah Semester atau dulu sering disebut THB. Semoga persoalan ini bisa segera dituntaskan kebenarannya. (pardy)