tribundepok.com – Setelah melalui serangkaian peristiwa yang tak terduga, proses pemilihan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota periode 2023-2028 di Kota Depok akhirnya mencapai puncaknya. Meskipun diwarnai kekatungan dan meninggalkan sejumlah tanda tanya, kepastian hasil pemilihan tersebut resmi diumumkan oleh KPU Republik Indonesia.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, dengan tegas menyampaikan hasil keputusan melalui surat keputusan Nomor 1163/SDM.12-Pu/04/2023. Pengumuman tersebut mencakup 40 kabupaten/kota di 13 provinsi, termasuk Kota Depok, yang menjadi saksi penting bagi perhelatan demokrasi ini.
“Pada tanggal 28 Desember 2023, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1761 Tahun 2023 menetapkan calon anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih Pada 40 Kabupaten/Kota di 13 Provinsi Periode 2023–2028,” ungkap Hasyim Asy’ari Jum’at ( 29/12/2023)
Namun, sorotan kritis tidak bisa dihindari dalam proses ini. Meskipun telah membuahkan keputusan, banyak pihak menyoroti kecurigaan yang mewarnai jalannya pemilihan. Pertanyaan-pertanyaan terkait transparansi dan keadilan proses pemilihan menjadi sorotan utama, meninggalkan catatan kritis terhadap integritas seluruh proses.
Dari hasil pemilihan tersebut, lima tokoh muncul sebagai anggota KPU Kota Depok yang terpilih, yaitu:
1. Achmad Firdaus
2. Dafid Hermawan
3. Dicky Hadi Wijaya
4. Fikri Tamau
5. Willi Sumarlin
Namun, perlu dicatat bahwa Fikri Tamau adalah satu-satunya incumben di antara mereka. Ia menggantikan Mahadi R Harahap, seorang Komisioner KPU Kota Depok sebelumnya, yang memilih untuk berpindah tugas ke KPU RI.
Dengan demikian, Kota Depok melangkah maju dengan kehadiran kelima anggota KPU yang baru. Namun, perjalanan penuh liku dan kritik ini menjadi cerminan bahwa transparansi dan integritas dalam proses demokrasi tetap menjadi tantangan yang harus dihadapi. Keberhasilan anggota KPU yang baru nantinya akan diuji sejauh mana mereka mampu menjalankan tugasnya dalam mengawal dan menjaga mekanisme pemilihan umum di tingkat lokal.( Joko Warihnyo )