spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaKesehatanCatatan Awal Tahun 2025: Menjelang Muktamar IDI ke XXXII...

Catatan Awal Tahun 2025: Menjelang Muktamar IDI ke XXXII : Membangun Soliditas Dalam Beradaptasi Untuk Mewujudkan IDI yang Berkemajuan

tribundepok.com – “IDI mengikuti model kepemimpinan yang ditetapkan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga(AD-ART) IDI yang sudah disepakati di Muktamar dan di tandatangani oleh Ketua Umum PB IDI serta di sahkan oleh negara melalui Menkumham.”

WMA merupakan Organisasi yang anggotanya medical associations negara-negara diseluruh dunia. Badan pengambil keputusan tertinggi World Medical Association (WMA) adalah Majelis Umum (Muktamar) yang bertemu setiap tahun. Majelis tersebut terdiri dari delegasi dari Asosiasi Anggota Nasional, pejabat dan anggota Dewan WMA, dan perwakilan Anggota Asosiasi (Anggota Asosiasi adalah dokter perorangan yang ingin bergabung dengan WMA).

Anggota Konstituen WMA (Asosiasi Medis Nasional) memilih Dewan WMA setiap dua tahun dengan perwakilan yang diambil dari masing-masing dari 7 (tujuh) wilayah WMA, yaitu Afrika, Asia, Eropa, Amerika Latin, Amerika Utara, Pasifik, dan Mediterania Timur. Sedangkan Presiden WMA dipilih setiap tahun oleh Majelis Umum (Muktamar).

Kesimpulannya bahwa kepemimpinanan di WMA tidak dapat dijadikan tolak ukur sebagai acuan struktur Medical Associations di tiap negara. Dikarenakan WMA adalah organisasi yang bersifat Konfederasi dengan anggota Medical Associations di seluruh Negara di Dunia. Hal ini dapat ditunjukan dalam struktur Medical Associations disetiap negara menggunakan Sistem Presidential. (Sumber : https://www.wma.net/who-we-are/members).

Kepemimpinan Ikatan Dokter Indonesia sekarang adalah berdasarkan hasil muktamar IDI ke XXXI di Banda Aceh tahun 2022 yang disepakati secara demokratis oleh peserta muktamar dan ditandatangani oleh Ketua Umum PB IDI serta sudah di sahkan oleh Negara melalui Menkumham.

Walaupun AD-ART IDI sudah disepakati di muktamar, tidak bisa langsung diberlakukan di muktamar tersebut karena pemberlakuan AD-ART IDI dilaksanakan setelah ditandatangani oleh Ketua Umum PB IDI dan disahkan oleh Negara melalui Menkumham.

Hal ini ditunjukan dengan dihapuskannya President Elect PB IDI di Muktamar IDI ke XXXI di Banda Aceh tahun 2022 dan baru diberlakukan pada muktamar berikutnya. Penghapusan President Elect PB IDI ini melalui proses yang panjang, berdasarkan diskusi-diskusi dan naskah akademik yang sudah diusulkan di Muktamar-muktamar sebelumnya.

Pengambilan Keputusan secara Kolektif Kolegial

Pengambilan keputusan Organisasi di Ikatan Dokter Indonesia sudah diatur dalam Anggaran Dasar IDI pasal 17 dan 18. Walaupun kepemimpinan IDI menggunakan sistem Presidential akan tetapi Mekanisme pengambilan keputusan organisasi secara Kolektif Kolegial melalui musyawarah mufakat, bila tidak tercapai mufakat dapat melalui pemungutan suara.

Pengambilan keputusan Organisasi IDI dilakukan melalui mekanisme :
a. Muktamar IDI
b. Rapat Kerja Nasional
c. Rapat Pleno diperluas PB IDI
d. Rapat Kerja PB IDI
e. Rapat Pleno PB IDI
f. Rapat Pleno Majelis
g. Musyawarah Wilayah
h. Rapat Pleno Diperluas Wilayah
i. Rapat Kerja Wilayah
j. Rapat Pleno Wilayah
k. Musyawarah Cabang
l. Rapat Kerja Cabang
m. Rapat Pleno Cabang

Setiap anggota IDI harus mentaati Anggaran Dasar sebagaimana ketentuan pasal 26.

Bahwa pendapat penerapan kepemimpinan tunggal sangat berisiko bagi independensi IDI adalah sangat tidak beralasan mengingat kepemimpinan IDI menggunakan sistem Presidensial yang sudah berjalan sejak tahun 1950 (74 tahun), dan selama ini IDI tetap menjaga independensi organisasi dan profesionalisme. Sehingga pendapat tersebut terkesan memiliki tendensius karena tanpa melihat sejarah kepemimpinan IDI selama 74 tahun.

Bahwa pendapat rapat pleno diperluas ini sudah tidak ditemukan lagi di dalam AD-ART IDI pasca Muktamar IDI di Banda Aceh 2022 adalah tidak benar karena sudah tercantum dalam pasal 18 AD-ART hasil Muktamar IDI di Banda Aceh.

Pemilihan President Elect PB IDI diMuktamar IDI ke XXXI di Banda Aceh adalah mengikuti Ortala IDI 2019-2022 tentang tahapan pemilihan point e). apabila calon ketua lebih dari satu dan forum sidang pleno muktamar tidak menyepakati musyawarah mufakat secara aklamasi, maka dilanjutkan dengan mekanisme secara voting. 1). Calon ketua yang memperoleh suara cabang terbanyak dinyatakan sebagai ketua terpilih.

Meskipun mekanisme pemilihan sudah diatur di ortala, tapi dalam sidang pleno muktamar memutuskan bahwa untuk menentukan jumlah putaran pemilihan dilakukan secara voting. Hasil voting menyatakan lebih dari > 50% utusan muktamar, memilih satu putaran. Artinya Calon Ketua yang memperoleh suara terbanyak dinyatakan sebagai ketua terpilih. Jadi berapapun perolehan presentase suara yang terbanyak (tidak harus >50%) dinyatakan sebagai ketua terpilih. Sehingga ketua terpilih secara sah mewakili seluruh utusan muktamar.

Harapan Muktamar IDI ke XXXII di Mataram

IDI Sebagai Organisasi Profesi tunggal dan kewenangan yang selama ini diberikan oleh Undang Undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dihapus oleh negara melalui Undang Undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Sehingga memberikan dampak yang sangat besar pada Organisasi IDI. Dibutuhkan perjuangan yang berat untuk mengembalikan eksistensi Organisasi IDI sehingga dibutuhkan kekompakan dari semua unsur internal.

Organisasi IDI harus membangun soliditas dalam beradaptasi untuk mewujudkan IDI yang berkemajuan (Tema Muktamar IDI ke XXXII).

Pengurus Besar IDI sudah melakukan upaya hukum melalui Uji Formil di Mahkamah Konstitusi terhadap Undang Undang Kesehatan walaupun belum berhasil. Saat ini PB IDI sedang melakukan Uji Materil di Mahkamah Konstitusi terhadap Undang Undang Kesehatan. Sehingga diharapkan Mahkamah Konstitusi mengabulkan Uji Materil tersebut dan dapat kembali kepada aturan Undang Undang Praktik kedokteran.

Tantangan IDI kedepan sangatlah berat sehingga dibutuhkan kekompakan untuk menyelesaikan permasalahan kesehatan, organisasi dan anggota. Muktamar IDI ke XXXII di Mataram diharapkan berjalan dengan baik, kondusif, dan kesejawatan. Penyampaian pendapat harus dilakukan secara santun, beradab, dan tidak memaksakan kehendak serta konstitusional berdasarkan AD-ART IDI.

Usulan perubahan AD-ART dapat dibahas secara demokratis dan kesejawatan, sehingga dapat dicapai kesepakatan secara baik. Harus dipahami bersama, bahwa perubahan AD-ART yang disepakati belum akan berlaku sebelum di tanda tangani oleh Ketum PB IDI dan disahkan Menteri Hukum.

Pemaksaan kehendak yang tidak konstitusional terhadap ketentuan tersebut yaitu memaksakan pemberlakuan AD/ART langsung diterapkan akan membahayakan organisasi IDI dan akan menimbulkan kegaduhan, pertikaian dan perpecahan yang akan berakibat mencoreng nama baik Ikatan Dokter Indonesia, sehingga hal ini harus dihindari bersama.

Para ketua IDI cabang sebagai pemilik hak suara harus mewaspadai jika ada oknum yang akan melakukan pemaksaan kehendak tersebut.

Semoga hasil Muktamar IDI ke XXXII di Mataram dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang baik dan bermanfaat untuk Negara, Masyarakat dan Anggota, tanpa adanya kegaduhan, sengketa maupun perpecahan.

Penulis:
dr. Sara Bintang Saragih – Anggota Pengurus PB IDI (NPA IDI : 140842)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com