google-site-verification=Q8IqhJlJ-8kubb5NQVbJk3WGTzny8GJUwXqKF5Nb4Nk
BerandaPendidikanCatat! Kemdikbud Resmi Keluarkan Keputusan Terkait Pengangkatan Kepala Sekolah
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Catat! Kemdikbud Resmi Keluarkan Keputusan Terkait Pengangkatan Kepala Sekolah

tribundepok.com – Melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merilis sistem pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah (KSPS) secara daring.pada tanggal 20 Juli 2023,

Mendikbud Nadiem Makarim menilai bahwa sistem pengangkatan kepala sekolah dengan secara online ini memberikan solusi atas kesulitan Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan lain dalam proses seleksi calon kepala sekolah.

Sistem online ini dapat diakses melalui tautan https://pengangkatan-ksps.kemdikbud.go.id/. Nadiem mengatakan bahwa tujuan dari sistem pengangkatan kepala sekolah adalah untuk memudahkan Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan lain dalam mengidentifikasi kebutuhan dan proses pengangkatan kepala sekolah.

Catat! Kemdikbud Resmi Keluarkan Keputusan Terkait Pengangkatan Kepala Sekolah

Pada saat ini yaitu tahap perilisan perdana, sistem Pengangkatan KSPS ini hanya digunakan untuk seleksi Kepala Sekolah, namun pada tahap pengembangan selanjutnya, akan disediakan fitur untuk seleksi pengawas sekolah.

Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Nunuk Suryani, mengatakan bahwa platform ini bertujuan untuk mendukung kebutuhan setiap sekolah di daerah dalam memperoleh kepala sekolah yang sesuai.

Dinas Pendidikan bisa melakukan akses data kebutuhan kepala sekolah pada daerahnya yang telah terkoneksi dengan Data Pokok Pendidikan dan bisa diperbarui secara langsung sesuai dengan kondisi lapangan.

Sistem ini kata Nunuk juga terintegrasi dengan platform Merdeka Mengajar. Para calon kepala sekolah dapat menerima informasi undangan seleksi dari dinas dan mengunggah berkas melalui platform Merdeka Mengajar, mempermudah proses seleksi mereka.

” Adanya Sistem KSPS dengan secara daring ini, pihak pengambil keputusan dan Dinas Pendidikan dapat menyeleksi calon kepala sekolah secara lebih selektif, efektif, dan terintegrasi,” ujar Nunuk

Dia menuturkan mereka dapat mengakses data ketersediaan calon kepala sekolah yang berkualitas dan sesuai dengan regulasi, termasuk dari Guru Penggerak, guru yang telah mengikuti diklat CKS, dan guru berpotensi lainnya.

” Semua proses pengangkatan kepala sekolah dengan model terbaru ini terdokumentasi dalam satu platform digital yang terintegrasi,” jelasnya

Ia menyampaikan bahwa Guru Penggerak yang telah memenuhi syarat untuk menjadi kepala sekolah dapat langsung diangkat tanpa perlu menjalani tugas sebagai pelaksana terlebih dahulu.

Proses pengangkatan kepala sekolah ini telah disesuaikan dengan Permendikbudristek No 40 tahun 2021, yang merupakan regulasi yang mendukung Guru Penggerak untuk menjadi pemimpin pembelajaran setelah menyelesaikan Pendidikan Guru Penggerak.( JK )

spot_imgspot_imgspot_img
tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
tribundepok.com