Tribundepok.com— Setiap Minggu pagi, suasana Kota Depok berubah. Jalan Margonda Raya hingga Jalan Arif Rahman Hakim (ARH) yang biasanya padat oleh deru kendaraan, mendadak menjadi ruang terbuka bagi masyarakat yang ingin berolahraga, berjalan santai, hingga berinteraksi sosial.
Inilah semangat dari Car Free Day (CFD), yang kembali digelar rutin dengan pengaturan ketat demi menjaga keseimbangan antara ruang sehat dan kebutuhan mobilitas warga.
Meski kawasan ini ditutup sementara untuk kendaraan pribadi sejak pukul 06.00 hingga 09.00 WIB, Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan bahwa pelaksanaan CFD tidak serta merta memutus aksesibilitas masyarakat.
Kepala Dishub Kota Depok, Zamrowi, menjelaskan bahwa beberapa jenis kendaraan dengan fungsi krusial tetap diizinkan melintas di kawasan CFD.
“Kendaraan yang diperbolehkan adalah yang berkaitan dengan kedaruratan dan pelayanan publik, dengan tetap memperhatikan waktu dan upaya mencari rute alternatif sebelumnya,” ujarnya,Kamis (22/5/2025).
Berikut daftar kendaraan yang tetap diperbolehkan melintasi kawasan CFD :
- Ambulans dan kendaraan medis darurat
2. Mobil pemadam kebakaran
3. Kendaraan pribadi yang membawa pasien dalam kondisi darurat
4. Angkutan umum massal bertrayek tetap, seperti:
5. Hiba Bandara
6. Transjakarta (drop off di laybay samping K3D)
7. MGI
8. Biskita TransDepok
Sementara itu, kendaraan pribadi, ojek online, kendaraan roda dua, dan kendaraan niaga dilarang masuk selama CFD berlangsung. Larangan ini dimaksudkan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan warga yang memanfaatkan ruang publik tersebut.
Dishub telah menyiapkan skema pengalihan arus lalu lintas demi kelancaran acara. Petugas gabungan dari unsur kepolisian, Dishub, dan Satpol PP turut diterjunkan untuk menjaga ketertiban dan memberikan informasi kepada pengendara.
“Pengaturan ini tidak semata-mata menutup jalan, tapi menjadi bagian dari komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi masyarakat,” tambah Zamrowi.
CFD bukan hanya sekadar meniadakan kendaraan bermotor selama tiga jam. Lebih dari itu, CFD menjadi simbol gaya hidup urban yang lebih ramah lingkungan.
Warga Depok bisa memanfaatkan waktu ini untuk berolahraga, bermain bersama anak, atau sekadar menikmati udara pagi tanpa polusi.
“Tujuan utama dari CFD adalah menciptakan ruang aktivitas sehat bagi masyarakat, serta mendukung pengendalian emisi gas buang di perkotaan,” jelas Zamrowi.
Ia juga mengajak warga untuk menyesuaikan waktu aktivitas dan menggunakan moda transportasi umum jika ingin berpergian selama jam CFD.
Pemerintah berharap, dengan pemahaman yang baik dari masyarakat terhadap fungsi CFD, kegiatan ini bisa terus berjalan tanpa hambatan. Partisipasi aktif warga Depok menjadi elemen penting untuk menjaga keberlangsungan ruang publik ini.
Dengan CFD yang semakin tertata dan inklusif, Kota Depok menegaskan komitmennya sebagai kota yang tidak hanya tumbuh secara infrastruktur, tetapi juga peduli terhadap kualitas hidup warganya.***
Editor : Joko Warihnyo