tribundepok.com – Jelang hari pencoblosan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok pada 9 Desember 2020 nanti, muncul keluhan dari seorang KPPS Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, yang keberatan atas tindakan ketua PPS yang secara sepihak memberhentikannya dari tugas sebagai KPPS.
Kepada tribundepok.com, Suryadi yang merupakan Ketua RT Termuda di Kota Depok, pemberhentian dirinya tertuang dalam surat pemberitahuan bernomor 019/PPK-SKJ/PILKADA/XI/2020 yang dikeluarkan PPK Sukmajaya, Namun sebab dari pemberhentian tersebut tidak dikonfirmasi kepada suryadi, hanya sepihak menyampaikan kepada ketua RW.
Saat saya hadir di rumah salah satu dewan, saya diundang sebagai ketua RT, karena dalam undangan tersebut ditujukan kepada ketua RT dan tema dalam surat undangan tersebut hanya sosialisasi pemilu sehingga saya hadir. Dan saat itu saya belum ditunjuk sebagai anggota KPPS oleh RW, karena saya menggantikan ketua KPPS sebelumnya yang berhenti karena sakit,” jelas Suryadi.
Selain itu, ketika ada giat sosialisasi selanjutnya di salah satu rumah warga RT 09, Suryadi juga hadir sebagai ketua RT untuk memberikan sambutan dalam acara tersebut.
“Wajar dong saya memberikan sambutan, kan saya ketua RT dan diundang juga oleh panitia yaitu PKK, saya juga menghormati tamu yang hadir di lingkungan saya dan saya tidak berkampanye saat itu padahal di tempat tersebut hadir juga Panwaslu Kelurahan,” tegas Suryadi.
Sementara itu, Ketua RW 016 Kelurahan Mekarjaya, Ferryzar, memastikan bahwa Suryadi tidak berafiliasi ke partai politik atau timses manapun.
“Saat menghadiri undangan pun bersama saya, karena ketua RW dan RT diundang acara sosialisasi tersebut di salah satu rumah anggota dewan,” papar Ferryzar.
Menurut Ferryzar, kalau memang melanggar aturan sebagai timses, silakan buktikan saja apakah Suryadi masuk dalam SK timses dan namanya apakah tercantum atau tidak dalam kepengurusan timses salah satu pasangan calon.
“Jadi, jangan hanya menunjukkan gambar saja, kalau dia hadir di nomor 1 pasti menunjukkan angka 1 dan kalau hadir di nomor 2 pasti menunjukkan angka 2, namanya juga undangan pasti seperti itu, apalagi saat itu belum mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS, jelasnya.
Ferryzar berharap, PPS Mekarjaya bijaklah dan harus sesuai prosedur undang-undang dalam menentukan keputusannya dengan datang baik-baik ke RW untuk menjelaskan permasalahannya.
“Jangan via WhatsApp, sehingga saya pun tak begitu mengerti apa yang dituduhkan kepada Ketua KPPS kami di lingkungan RW 16 Kelurahan Mekarjaya. Saya sudah jelaskan secara rinci kronologisnya ke PPS Kelurahan Mekarjaya, akan tetapi dengan tiba-tiba tanpa klarifikasi tatap muka dikirimlah saya surat yang bertanda tangan PPK dengan perihal Pergantian Calon Anggota KPPS melalui Whatsapp dari Ketua PPS Kelurahan Mekarjaya” tegasnya. (suryadi)