spot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_img
BerandaSeputar DepokBPN Kota Depok Sosialisasi Implementasi Kantor Elektronik ke Forkopimda

BPN Kota Depok Sosialisasi Implementasi Kantor Elektronik ke Forkopimda

tribundepok.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok menggelar sosialisasi besar-besaran mengenai implementasi kantor elektronik yang akan segera diluncurkan. Acara yang bertempat di Aula BPN Kota Depok ini dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta berbagai perwakilan dari badan dan lembaga pemerintah pusat dan daerah.

Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan, menjelaskan bahwa kantor elektronik ini akan menggantikan sistem pelayanan manual menjadi digital.

“Kita harus bergerak menuju layanan digital untuk memberikan pelayanan yang lebih efektif dan efisien,” ujarnya didampingi oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Yoga Munawar serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Dindin Saripudin.

Peluncuran Resmi dan Partisipasi Berbagai Lembaga

Rencananya, peluncuran kantor elektronik BPN Kota Depok akan dilaksanakan pada 3 Juni 2024 bersama dengan 11 kantor pertanahan lainnya di Jawa Barat. Lembaga-lembaga yang turut berpartisipasi dalam sosialisasi ini antara lain Badan Pusat Statistik (BPS), PPJT, Kodim, Tol Cijago, BKD, Kemenag, BBSN, Pelaksana Jalan Nasional (PJN), Bank BTN, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Kementerian PUPR.

Mengantisipasi Risiko dan Meningkatkan Efisiensi

Indra Gunawan menekankan bahwa transformasi digital ini mengadopsi perkembangan teknologi terkini dan bertujuan untuk menghindari risiko-risiko bencana alam yang sering terjadi di Indonesia, mengingat negara ini berada di wilayah Ring of Fire.

“Peristiwa di Brebes dan Cianjur akibat bencana alam mengajarkan kita bahwa pemulihan data dan sertifikat tanah dalam bentuk fisik sangat sulit dan memakan waktu lama,” paparnya.

Landasan Hukum dan Dukungan Pemerintah

Langkah menuju digitalisasi ini sudah memiliki payung hukum yang kuat, di antaranya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dan Petunjuk Teknis No. 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Sertipikat Elektronik. Selain itu, ada juga Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN Nomor 285/SK-OT.01/III/2024 tentang Penunjukan Kantor Pertanahan Prioritas dalam Program Kabupaten/Kota Lengkap Penerbitan Dokumen Elektronik dan Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2024.

Indra Gunawan juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Depok yang telah memulai alih media dari sertifikat lama ke sertifikat baru.

“Kami berharap instansi lain seperti Kejaksaan, Pengadilan, BUMN, BUMD, dan instansi pemerintah vertikal lainnya dapat mengikuti langkah progresif ini,” tuturnya.

Harapan dan Masa Depan Pelayanan Pertanahan

Dengan sosialisasi ini, BPN Kota Depok berharap dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan terkait.

“Hasil sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat dan stakeholder terkait,” pungkas Indra Gunawan, seraya berharap bahwa langkah menuju kantor elektronik ini dapat mendukung terciptanya zona integritas yang tengah diupayakan oleh Kantor Pertanahan Kota Depok.( JW )

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com