BerandaSeputar DepokBiro Hukum Pemkot Depok Tak Boleh ABS
spot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Biro Hukum Pemkot Depok Tak Boleh ABS

tribundepok.com – Kritik ini datang dari Rudi H.M. Samin, tokoh Pemuda Pancasila Depok ini belakangan namanya mencuat lagi lantaran dijadikan saksi pelapor kasus pergantian nama Walikota Depok , M Idris oleh Agus Setya Novanto, tentang adanya perubahan nama dalam peristiwa data kependudukan. Kasus ini juga didukung dua kader PKS Dodi Riyanto dan Omar.

Bermula dari ‘protes’ Agus, yang mengalami kesulitan lantaran nama anaknya beda satu huruf saja diharuskan oleh Pemkot Depok, mengajukan perubahan melalui pengadilan, maka ia
mempermasalahkan, nama Walikota Depok yang berubah begitu saja dari tahun 2011-2016 DR KH .Idris Abdul Shomad saat jadi wakil walikota dan sekarang jadi KH Muhammad Idris, saat jadi
walikota. Dan menurutnya data dari Dinas Pendidikan kecamatan Setiabudi pun tertera sebagai M Idris.

“ Ini buat saya preseden buruk, tidak memberi contoh yang baik bagi masyarakat, setiap perubahan itu ada aturannya, ada dasar hukumnya. Jika seorang walikota tidak menegakkan supremasi
hukum, bagaimana mencontohkan penegakan hukum pada masyarakat,” ujar Rudi Samin.

Ia pun lantas merujuk pada beberapa pasal yang diduga telah di langgar sang pemimpin Kota Depok seperti Tuduhan dalam pasal 263 KUHP pasal 77 Juncto pasal 94 dan UU RI NO 24/3013, yang terkait Administrasi Kependudukan. Menurutnya yang punya kesalahan di sini termasuk Biro Hukum Kota Depok yang tidak memberi masukan benar, hanya Asal Bapak Senang (ABS) menyatakan masalah ini biasa saja. Sehingga terkait perubahan itu walikota pun merasa tak membuat kesalahan.

“ Padahal dengan bersikap seperti itu sama saja mereka menjerumuskan walikota dalam masalah baru seperti sekarang ini dan bisa menjegal perjalanan Idris untuk maju sekali lagi sebagai walikota. Seorang pemimpin harus bisa memberi contoh dalam penegakan supremasi hukum,” imbuhnya, ia pun menyesalkan Biro hukum hanya berlatar akademik belaka bukan berasal dari mereka yang matang di lapangan.

Rudi Samin berharap kasus ini bisa menyadarkan berbagai pihak bahwa supremasi hukum di Depok hanya bisa ditegakkan kalau dalam kasus seperti ini juga ada upaya menghargai hukum yang berlaku baik itu PP, KUHP atau Lembar Negara lainnya. Ia pun mencoba mengingatkan hal lain yang menurutnya harus diperbaiki Idris, yakni penempatan pejabat sesuai latar belakang akademisnya.

“ Meski pendahulunya melakukan hal yang sama, sebaiknya tidak diteruskan. Seperti dokter dijadikan camat dan sejenisnya. Ketidaktepatan kebijakan seperti ini jadi bahan pembicaraan masyarakat di lapangan, “ ujarnya menutup pembicaraan. (toro)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_img
tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
tribundepok.com