google-site-verification=Q8IqhJlJ-8kubb5NQVbJk3WGTzny8GJUwXqKF5Nb4Nk
BerandaNasionalBiaya Haji 2025 Turun: Pemerintah dan DPR Sepakati Penyelenggaraan...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Biaya Haji 2025 Turun: Pemerintah dan DPR Sepakati Penyelenggaraan yang Lebih Hemat dan Efisien

tribundepok.com – Dalam langkah penting yang disambut hangat oleh masyarakat, Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1446 H/2025 M. Kesepakatan tersebut dirumuskan dalam Rapat Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.Senin (6/1/2025)

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, seperti Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama HR Muhammad Syafi’i, Kepala Badan Penyelenggara Haji Muhammad Irfan, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, memutuskan rata-rata BPIH untuk setiap jemaah haji reguler tahun ini sebesar Rp89.410.258,79.

Angka ini menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, yang mencapai Rp93.410.286,00. Menurut Menag Nasaruddin Umar, penurunan ini bukan hanya cerminan efisiensi, tetapi juga wujud kepedulian pemerintah terhadap calon jemaah haji.

“Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M turun dibanding tahun sebelumnya. Kami berharap keputusan ini membawa kebahagiaan bagi calon jemaah haji,” ujar Nasaruddin

Komposisi Biaya: Lebih Ringan bagi Jemaah

BPIH terdiri atas dua komponen utama:

1. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah.

2. Nilai Manfaat, yakni hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah.

Dari total BPIH, rata-rata 62% atau Rp55.431.750,78 merupakan Bipih yang harus dibayar jemaah, sedangkan sisanya, sebesar 38% atau Rp33.978.508,01, berasal dari Nilai Manfaat. Menag memastikan bahwa penurunan BPIH ini tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada jemaah.

Kuota Haji Indonesia: Lebih dari 220.000 Jemaah

Pada 2025, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 221.000 jemaah, yang terdiri atas:

201.063 jemaah reguler, 1.572 petugas haji daerah, 685 pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 17.680 jemaah haji khusus.

Penetapan kuota ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang selama ini menanti giliran untuk berhaji.

Total nilai manfaat yang dialokasikan untuk penyelenggaraan haji tahun ini mencapai Rp6,83 triliun, lebih hemat sekitar Rp1,36 triliun dibanding tahun 2024. Menag Nasaruddin menyampaikan bahwa efisiensi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan layanan terbaik dengan biaya yang lebih terjangkau.

“BPKH telah melakukan optimalisasi dana setoran awal sehingga efisiensi ini dapat terwujud tanpa mengurangi kualitas layanan,” jelasnya.

Menteri Agama juga menegaskan bahwa hasil rapat ini akan menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subiyanto untuk menetapkan BPIH secara resmi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Ia berharap kebijakan ini menjadi langkah awal menuju penyelenggaraan haji yang lebih baik dan berkesan bagi masyarakat.

“Kami ingin masyarakat tidak hanya tersenyum di Januari saat mendengar biaya haji turun, tetapi juga bahagia di Juni saat penyelenggaraan haji berjalan lancar tanpa kekurangan berarti,” kata Menag.

Dalam kesempatan itu, Menag juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi VIII DPR yang terus bekerja keras, bahkan di masa reses, untuk merumuskan kebijakan terbaik bagi jemaah haji.

“Atas nama pemerintah, kami mengucapkan terima kasih kepada Komisi VIII DPR yang telah bekerja keras demi kepentingan umat,” ujarnya.

Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan haji. Dengan penurunan biaya ini, Menag berharap lebih banyak masyarakat dapat merasakan kesempatan berhaji tanpa beban finansial yang berat.

Kebijakan ini disambut baik oleh masyarakat, terutama mereka yang telah lama menunggu untuk melaksanakan ibadah haji. Pemerintah pun optimis bahwa langkah ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan haji di Indonesia.( Red )

spot_imgspot_imgspot_img
tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
tribundepok.com