spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaJawa BaratBerita Terkini : Gubernur Jabar Kasih Kado Istimewa Lebaran,...

Berita Terkini : Gubernur Jabar Kasih Kado Istimewa Lebaran, Hapus Pajak Kendaraan Bermotor untuk Seluruh Warga Jabar

tribundepok.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, baru saja memberikan kabar gembira bagi seluruh warga Provinsi Jawa Barat. Dalam sebuah keputusan penting, Dedi Mulyadi mengumumkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menghapuskan seluruh denda pajak kendaraan bermotor bagi warga Jabar yang masih memiliki tunggakan. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Dedi Mulyadi melalui akun Instagram-nya Selasa, 18 Maret 2025.

“Subhanallah, ini adalah kado istimewa dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk warga Jabar menjelang Hari Raya Idul Fitri,” ujar Dedi Mulyadi.

Ia menambahkan bahwa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini merupakan bentuk keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak, sebagai langkah untuk meringankan beban menjelang lebaran.

Namun, ada ketentuan khusus terkait penghapusan denda ini. Menurut Dedi Mulyadi, kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo tahun 2024 ke belakang.

“Jadi untuk tunggakan tahun 2024 ke belakang, warga Jawa Barat tidak perlu membayar denda, kami maafkan, semuanya dihapuskan,” jelasnya. Ini tentu saja menjadi angin segar bagi banyak warga yang sudah lama terlilit tunggakan pajak kendaraan bermotor mereka.

Meskipun denda pajak dihapus, Dedi Mulyadi memberikan kesempatan bagi warga Jawa Barat untuk memperbarui pembayaran pajak kendaraan bermotor mereka dengan tarif yang baru.

Mulai dari 11 April 2025 hingga 6 Juli 2025, warga yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan untuk tahun 2025 dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperpanjang pajak kendaraan mereka tanpa harus membayar tunggakan sebelumnya.

“Tapi mulai 11 April 2025 hingga 6 Juli 2025, kami memberikan kesempatan untuk memperpanjang pembayaran pajak kendaraan bermotor 2025 dengan tarif pajak baru, tanpa perlu membayar tunggakan sebelumnya,” kata Dedi Mulyadi.

Meski begitu, Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa bagi warga yang tetap tidak membayar pajak kendaraan, mereka tidak akan diizinkan untuk melintas di jalan provinsi.

“Yang tidak bayar pajak, tidak bisa lewat di jalan provinsi,” tegasnya. Kebijakan ini tentu bertujuan untuk mendorong warga agar mematuhi kewajiban pajak dan membantu memperbaiki infrastruktur jalan di seluruh Jawa Barat.

Dedi Mulyadi juga menekankan bahwa pendapatan dari pajak kendaraan bermotor sangat penting untuk perbaikan jalan di seluruh Jawa Barat. Anggaran yang terkumpul dari pajak kendaraan diyakini cukup besar untuk mendanai perbaikan ruas jalan provinsi yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Pajak kendaraan bermotor ini akan digunakan untuk memperbaiki infrastruktur jalan di seluruh provinsi, agar kualitas jalan di Jawa Barat semakin baik dan aman untuk dilalui masyarakat,” tambah Dedi Mulyadi.

Dengan keputusan ini, diharapkan seluruh warga Jawa Barat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak, inilah saat yang tepat untuk membayar kewajiban tanpa terbebani oleh denda. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bentuk perhatian dan kasih sayang pemerintah daerah kepada masyarakat, terutama menjelang perayaan Idul Fitri, di mana banyak warga yang memerlukan keringanan.

“Saya mengimbau seluruh warga Jawa Barat untuk memanfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini, sehingga kita semua bisa berpartisipasi dalam pembangunan infrastruktur jalan dan menciptakan Provinsi Jawa Barat yang lebih maju,” ujar Dedi Mulyadi.***

Editor : Joko Warihnyo

tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com