tribundepok.com – Gelombang perubahan besar tengah mengintai dunia ritel modern di Kota Depok. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok siap menggebrak dengan rencana inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah minimarket populer seperti Indomaret dan Alfamart. Tak tanggung-tanggung, sidak ini dipicu oleh dugaan pelanggaran serius,beroperasinya toko-toko tersebut tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Langkah tegas ini diumumkan langsung oleh Sekretaris Komisi A DPRD Kota Depok, Babai Suhaimi,di Gedung DPRD Depok Rabu (9/4/2025). Ia menyampaikan keprihatinannya terhadap menjamurnya toko ritel modern yang kini bahkan menembus wilayah perkampungan dan berpotensi “membunuh” usaha kecil milik warga.
“Kami sudah mendapat banyak laporan dari warga. Ini tidak bisa dibiarkan. Apalagi jika benar mereka tidak punya IMB dan SLF. Itu bukan pelanggaran ringan,” ujar Babai dengan nada serius di Gedung DPRD Depok.
SLF sendiri bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan bahwa bangunan yang digunakan aman dan layak dipakai untuk aktivitas komersial. Tanpa dokumen ini, konsumen bisa berada dalam bahaya, dan pemerintah daerah kehilangan kendali atas tata kelola kota.
Babai juga menyoroti masalah yang selama ini kurang diperhatikan: tidak adanya aturan tegas soal jarak antar toko ritel. “Sekarang di satu kelurahan bisa ada dua sampai tiga Indomaret dan Alfamart berdiri berdampingan. Ini sudah berlebihan,” tambahnya.
Komisi A DPRD Depok berencana menjadwalkan sidak besar-besaran ke berbagai minimarket di seluruh 11 kecamatan yang ada di Kota Depok. Sidak ini akan dilakukan untuk mengonfirmasi informasi yang diterima DPRD tentang banyaknya minimarket yang tidak memiliki izin resmi.
“Kami akan datangi langsung, cek satu per satu. Bila terbukti melanggar, kami tidak akan ragu memberi rekomendasi untuk penyegelan,” tegas Babai.
Langkah ini bukan sekadar gertakan. DPRD berencana melibatkan dinas terkait untuk mengambil tindakan konkret di lapangan. Tidak hanya Indomaret dan Alfamart, apartemen-apartemen yang diduga menyalahgunakan izin juga akan disasar. Beberapa apartemen diketahui telah beralih fungsi menjadi rumah kos-kosan tanpa izin perubahan fungsi bangunan.
Jika sidak membuktikan adanya pelanggaran, DPRD akan segera merekomendasikan penyegelan atau penutupan sementara toko-toko yang bersangkutan. Pemerintah Kota Depok juga diminta untuk lebih selektif dan ketat dalam memberikan izin pembangunan di masa depan.
“Kami akan usulkan agar semua toko yang tak punya IMB dan SLF segera disegel hingga mereka melengkapi semua dokumennya. Ini soal ketertiban kota, bukan urusan siapa yang punya bangunan,” ujar Babai.
DPRD menegaskan bahwa pihak pengelola minimarket lah yang bertanggung jawab penuh atas kelengkapan izin operasional. Kepemilikan bangunan bukan alasan untuk menghindar dari tanggung jawab hukum.
“Mau bangunan sendiri, sewa, atau kontrak, itu tidak jadi alasan. Kalau mau buka usaha, ya harus taat aturan,” pungkasnya.
Langkah DPRD ini pun mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Sejumlah warga dan pelaku usaha kecil berharap, upaya ini bisa mengembalikan keseimbangan dalam peta persaingan usaha di Kota Depok. Tidak sedikit yang merasa keberadaan minimarket besar telah membuat warung-warung tradisional kehilangan pelanggan.
Kini, masyarakat menanti hasil sidak yang akan dilakukan dalam waktu dekat. Apakah benar raksasa-raksasa ritel itu selama ini berdiri di atas pelanggaran? Dan apakah Pemerintah Kota Depok berani mengambil langkah tegas?***
Editor : Joko Warihnyo