Kota Kembang, tribundepok.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok Hendrik Tangke Allo (HTA) minta Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyegel sementara Mie Gacoan Kelapa Dua karena belum kantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
HTA kepada wartawan, Senin (28/11/2022), menjelaskan telah menerima keluhan warga terkait Mie Gacoan Kelapa Dua tersebut belum mengantongi IMB tapi sudah beroperasi.
“Kalau warga sudah mengadu seperti ini perlu kami tindaklanjuti. Karena keberadaan restoran ini mulai mengganggu kenyamanan warga,” katanya.
HTA selaku Wakil Ketua DPRD Kota Depok meminta dinas terkait untuk menindaklanjuti pengaduan warga tersebut terkait Mie Gacoan Kelapa Dua.
Lebih lanjut HTA meminta agar Pemkot Depok bisa mensosialisasikan dan menyebarluaskan standar operasional prosedur (SOP) terkait perizinan usaha, agar para pelaku usaha bisa dengan mudah mengikuti aturan dan ketentuan yang ada.
HTA juga menilai Pemkot Depok perlu meningkatkan pengawasan kepada para pelaku usaha. Sebab diketahui, Mie Gacoan yang berlokasi di Kelapa Dua sudah beroperasi sejak beberapa bulan yang lalu, namun hingga kini belum mengantongi izin tapi sudah beroperasi.
“Ini kalau beroperasi sudah berbulan-bulan dan diketahui belum mengantongi izin kan aneh. Apalagi kalau sampai saat ini tidak ada surat peringatan dari dinas terkait. Ini pengawasan harus lebih ditingkatkan,” ujar HTA.
HTA juga merekomendasikan agar Pemkot Depok tidak ragu melakukan penyegelan sementara terhadap restoran yang belum mengantongi izin, sampai para pelaku usaha ini bisa memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.
Selain itu, ujar HTA, dirinya juga meminta agar sanksi administratif dan denda sesuai peraturan yang berlaku karena mereka membuka usaha sebelum mengantongi izin. Ini harus ditegakkan agar para pengusaha yang lalai dalam hal perizinan kapok dan sadar atas kesalahannya.
HTA menambahkan agar tidak terjadi pelaku usaha yang menyalahi perizinan, dirinya meminta pemkot untuk menambah SDM di dinas terkait yang bersinggungan dengan masalah perizinan, karena peralihan izin yang harus dilakukan di OSS perlu sumber daya manusia yang berkualitas dan mumpuni.
HTA juga akan mendorong Pemkot Depok segera melakukan pemetaan izin usaha yang sudah berjalan atau belum, agar bisa mengoptimalkan pajak daerah sesuai dengan regulasi yang ada.
HTA menegaskan, DPRD Kota Depok sangat terbuka bagi siapa pun investor yang ingin menanamkan modalnya di Kota Depok.
Investasi akan berpengaruh terhadap bertambahnya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor restoran dan menyerap tenaga kerja lokal. Namun, kata dia, setiap investor yang masuk harus taat terhadap regulasi yang ada.
“Kami sangat senang banyak investor masuk pascapandemi. Tetapi mesti ikut aturan,” katanya pula.
“Terakhir, saya meminta agar Pemkot Depok untuk memprioritaskan dan memastikan agar warga Kota Depok dapat diberdayakan potensinya dengan melakukan sinergitas SDM kepada para pelaku usaha. Karena dari informasi yang kita dapat, pekerja yang ada di restoran tersebut bukan warga lokal,” ujar HTA. (dk)