spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaNasionalBawaslu RI Tegaskan Pengawasan Ketat di Penetapan Calon Kepala...

Bawaslu RI Tegaskan Pengawasan Ketat di Penetapan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

tribundepok.com – Dalam rangka menjaga integritas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memastikan seluruh jajaran pengawas pemilu hadir dan terlibat aktif dalam mengawal proses penetapan calon kepala daerah (cakada) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini ditegaskan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, dalam acara “Bawaslu on Car Free Day” di Jakarta Minggu, 22 September 2024.

Lolly Suhenty menyatakan bahwa Bawaslu telah memobilisasi seluruh pengawas pemilu di seluruh daerah untuk hadir di kantor KPU setempat guna memastikan proses penetapan cakada berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. “Hari ini, seluruh jajaran pengawas pemilu kami pastikan hadir di kantor KPU untuk melakukan pengawasan langsung,” tegasnya.

Pengawasan yang dilakukan Bawaslu tidak hanya terbatas pada kehadiran fisik para pengawas, tetapi juga mencakup pemantauan terhadap seluruh tahapan dan prosedur yang berlaku. Lolly menambahkan bahwa para pengawas pemilu siap menerima aduan jika terdapat dugaan pelanggaran dalam proses penetapan cakada. “Bahkan, bila ada temuan dari Bawaslu terkait ketidaksesuaian tata cara prosedur penetapan, kami akan segera menindaklanjutinya,” jelas Lolly.

Pelanggaran Administratif Jadi Sorotan

Anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda, dalam kesempatan yang sama juga menyoroti potensi pelanggaran administratif yang kerap muncul selama proses penetapan calon kepala daerah. Salah satu contohnya adalah penetapan calon yang masih dalam proses pidana atau belum memenuhi masa jeda lima tahun, namun tetap lolos sebagai calon kepala daerah.

“Kita harus pastikan bahwa syarat-syarat administrasi terpenuhi dengan baik. Ada beberapa kasus di mana calon yang seharusnya belum bisa maju karena masalah hukum atau syarat administratif lainnya, tetapi tetap lolos. Ini yang perlu pengawasan ketat,” tegas Herwyn.

Herwyn juga mengingatkan bahwa Bawaslu akan melakukan pengawasan melekat dalam setiap tahapan penetapan, untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai regulasi. Penegakan aturan dan pengawasan yang ketat diperlukan untuk mencegah terjadinya ketidaksesuaian yang dapat merugikan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Pengawasan di Wilayah dengan Calon Tunggal

Dalam Pilkada 2024, salah satu tantangan utama bagi KPU dan Bawaslu adalah wilayah yang hanya memiliki calon tunggal. KPU mencatat ada 43 wilayah yang hanya diikuti satu pasangan calon pada masa pendaftaran 27–29 Agustus 2024, terdiri dari satu provinsi, 37 kabupaten, dan lima kota. Setelah masa perpanjangan pendaftaran pada 2–4 September, dua wilayah mengalami penambahan calon, sehingga total menjadi 41 wilayah dengan calon tunggal.

Selanjutnya, KPU membuka kembali penerimaan dokumen pencalonan bagi wilayah dengan calon tunggal dan daerah yang bersengketa pada 11–16 September 2024. Hasilnya, hingga saat ini terdapat 35 wilayah yang tetap memiliki calon tunggal.

Kehadiran calon tunggal dalam Pilkada memerlukan pengawasan lebih intensif untuk memastikan proses demokrasi berjalan transparan dan adil. Bawaslu siap memantau seluruh tahap penetapan calon tunggal ini, termasuk memastikan tidak ada manipulasi dalam syarat pencalonan dan tahapan lainnya.

Tahapan Pilkada 2024 yang Diawasi

Bawaslu akan terus mengawal setiap tahapan Pilkada 2024, mulai dari pendaftaran hingga penghitungan suara. Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada yang akan diawasi ketat oleh Bawaslu RI:

1. 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.

2. 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.

3. 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

4. 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

5. 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.

6. 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.

7. 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.

8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.

9. 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.

10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.

11. 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Komitmen Bawaslu untuk Pilkada Berkualitas

Bawaslu menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas demokrasi dalam Pilkada 2024 dengan mengawal ketat setiap tahapan pemilihan. Bawaslu juga memastikan bahwa mekanisme pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang ada, terutama di daerah-daerah dengan calon tunggal yang rentan terhadap potensi pelanggaran. Pengawasan melekat yang dilakukan Bawaslu diharapkan dapat menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang berlangsung.

Dengan langkah ini, Bawaslu tidak hanya menjadi pengawas yang pasif, tetapi aktif dalam memastikan terciptanya pemilihan kepala daerah yang jujur, adil, dan transparan di seluruh wilayah Indonesia.( Joko Warihnyo )

tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com