BerandaSeputar DepokBawaslu Kota Depok Kawal Transparansi Dana Kampanye Pilkada 2024
spot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Kota Depok Kawal Transparansi Dana Kampanye Pilkada 2024

tribundepok.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok mengambil langkah proaktif dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan melakukan pengawasan langsung terhadap penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari pasangan calon (Paslon). Langkah ini dianggap krusial dalam memastikan seluruh tahapan kampanye berjalan sesuai aturan dan terbuka untuk publik.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Willi Sumarlin, baru-baru ini menyerahkan secara resmi salinan berita acara LADK dari kedua pasangan calon kepada Ketua Bawaslu Kota Depok, Fathul Arif, di kantor KPU Kota Depok. Prosesi ini menandai dimulainya fase penting dalam pengawasan dana kampanye, di mana setiap pasangan calon diharuskan mematuhi batas waktu yang telah ditentukan.

Mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024, pasangan calon wajib menyerahkan LADK paling lambat satu hari sebelum masa kampanye dimulai, yaitu sebelum pukul 23.59 WIB. Kedua pasangan calon dalam Pilkada Depok, baik pasangan nomor urut 1 maupun pasangan nomor urut 2, berhasil memenuhi tenggat waktu ini dengan baik.

Fathul Arif menegaskan bahwa transparansi dalam penggunaan dana kampanye adalah prioritas utama Bawaslu. Menurutnya, pengawasan dana kampanye merupakan langkah strategis untuk menjaga keadilan dalam kompetisi politik. “Kami memastikan semua proses ini berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Fathul dengan tegas.kemarin

Lebih lanjut, Fathul menambahkan bahwa Bawaslu akan terus memantau secara menyeluruh penggunaan dana kampanye hingga akhir tahapan pemilihan. “Pengawasan ini penting untuk menjaga integritas pemilihan dan memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye,” jelasnya.

Pengawasan dana kampanye ini tidak hanya berhenti pada tahap awal penyerahan LADK. Bawaslu berkomitmen untuk terus mengawasi setiap laporan keuangan yang diajukan oleh pasangan calon sepanjang jalannya proses kampanye. “Setelah LADK diterima, kami akan terus memantau laporan dana kampanye hingga akhir tahapan pemilihan, agar proses kampanye berjalan dengan jujur dan terbuka,” pungkas Fathul.

Dengan adanya pengawasan ketat dari Bawaslu, diharapkan proses Pilkada Depok 2024 dapat berlangsung dengan adil, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan dana kampanye. Masyarakat pun diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi setiap tahapan pemilihan, guna memastikan kualitas demokrasi yang lebih baik di Kota Depok.*

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_img
tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
tribundepok.com